Sidang Perdata Rumah Dinas Pelindo Kupang Digelar di Lokasi Sengketa

0

Kupang, 8 Agustus 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang melaksanakan sidang pemeriksaan setempat dalam perkara perdata sengketa rumah dinas milik PT Pelindo Cabang Kupang. Sidang digelar pada Jumat (8/8/2025) pukul 09.30 WITA, bertempat langsung di lokasi objek sengketa di Tenau.

Perkara nomor 59/Pdt.G/2025/PN Kupang ini menghadapkan Siti Aminah Ndoen sebagai Penggugat melawan PT Pelindo selaku Tergugat. Agenda utama sidang adalah Pemeriksaan Setempat terhadap objek yang disengketakan.

Hasil Pemeriksaan di Lokasi:

  1. Objek yang diperiksa adalah Rumah Dinas yang ditempati/diklaim oleh Penggugat, Siti Aminah Ndoen. Rumah tersebut memiliki luas bangunan 50 m² dan berdiri di atas tanah seluas 235 m².
  2. Dalam pemeriksaan, ditemukan adanya pengembangan bangunan di luar objek perkara, berupa kamar/kosan.

Pimpinan dan Kehadiran Sidang:

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari:

  • Ketua Majelis: Putu Dima Indra, S.H.
  • Anggota:
    • Herlina Rayes, S.H., M.Hum
    • Ahmad Rosadi, S.H.
  • Panitera Pengganti: Agustintje W. Riberu, S.H.

Sidang dihadiri oleh perwakilan dari kedua belah pihak:

  • Tim Kuasa Hukum Penggugat (JPN):
    • Herry C. Franklin, S.H., M.H.
    • Eirene M. Oranay, S.H., M.H.
    • Staf
  • Tim Perwakilan Tergugat (PT Pelindo):
    • Rudy
    • Arwan

Sidang pemeriksaan setempat ini berakhir pada pukul 10.30 WITA.

Jadwal Sidang Selanjutnya:

Perkara ini akan dilanjutkan pada:

  • Hari/Tanggal: Rabu, 20 Agustus 2025
  • Pukul: 14.00 WITA
  • Agenda: Pemeriksaan Ahli dari pihak Tergugat (PT Pelindo).

Pemeriksaan ahli tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait aspek teknis atau legal atas sengketa rumah dinas ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *