Sidang Perdata Rumah Dinas Pelindo Kupang Digelar di Lokasi Sengketa
Kupang, 8 Agustus 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang melaksanakan sidang pemeriksaan setempat dalam perkara perdata sengketa rumah dinas milik PT Pelindo Cabang Kupang. Sidang digelar pada Jumat (8/8/2025) pukul 09.30 WITA, bertempat langsung di lokasi objek sengketa di Tenau.
Perkara nomor 59/Pdt.G/2025/PN Kupang ini menghadapkan Siti Aminah Ndoen sebagai Penggugat melawan PT Pelindo selaku Tergugat. Agenda utama sidang adalah Pemeriksaan Setempat terhadap objek yang disengketakan.

Hasil Pemeriksaan di Lokasi:
- Objek yang diperiksa adalah Rumah Dinas yang ditempati/diklaim oleh Penggugat, Siti Aminah Ndoen. Rumah tersebut memiliki luas bangunan 50 m² dan berdiri di atas tanah seluas 235 m².
- Dalam pemeriksaan, ditemukan adanya pengembangan bangunan di luar objek perkara, berupa kamar/kosan.
Pimpinan dan Kehadiran Sidang:
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari:
- Ketua Majelis: Putu Dima Indra, S.H.
- Anggota:
- Herlina Rayes, S.H., M.Hum
- Ahmad Rosadi, S.H.
- Panitera Pengganti: Agustintje W. Riberu, S.H.
Sidang dihadiri oleh perwakilan dari kedua belah pihak:
- Tim Kuasa Hukum Penggugat (JPN):
- Herry C. Franklin, S.H., M.H.
- Eirene M. Oranay, S.H., M.H.
- Staf
- Tim Perwakilan Tergugat (PT Pelindo):
- Rudy
- Arwan
Sidang pemeriksaan setempat ini berakhir pada pukul 10.30 WITA.
Jadwal Sidang Selanjutnya:
Perkara ini akan dilanjutkan pada:
- Hari/Tanggal: Rabu, 20 Agustus 2025
- Pukul: 14.00 WITA
- Agenda: Pemeriksaan Ahli dari pihak Tergugat (PT Pelindo).
Pemeriksaan ahli tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait aspek teknis atau legal atas sengketa rumah dinas ini.
