Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 10 Kupang, Kejati NTT Tanamkan Kesadaran Hukum kepada Pelajar Sejak Dini.
Kupang – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya sadar hukum di kalangan generasi muda melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan di SMAN 10 Kupang pada Jumat, 17 Juli 2026, sebagai bagian dari rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru.
Mengusung tema “Pengenalan dan Pencegahan Kenakalan Remaja: Peran Pelajar dalam Pembentukan Karakter Bangsa”, kegiatan ini diikuti oleh 102 siswa baru. Program ini merupakan implementasi Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) yang bertujuan meningkatkan pemahaman hukum sekaligus membentuk karakter pelajar yang disiplin, bertanggung jawab, dan berintegritas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai bentuk kenakalan remaja yang masih sering terjadi, seperti perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, tawuran, pelanggaran lalu lintas, cyberbullying, perjudian daring, hingga penyalahgunaan media sosial. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai faktor penyebab, dampak, serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain membahas aspek hukum, penyuluhan juga menekankan pentingnya membangun karakter positif sejak dini. Para siswa diajak untuk memilih lingkungan pergaulan yang sehat, menggunakan media digital secara bijaksana, menghormati guru dan orang tua, serta aktif dalam berbagai kegiatan positif di sekolah sebagai langkah preventif untuk menghindari perilaku menyimpang.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui penyampaian materi, diskusi, dan sesi tanya jawab. Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi selama kegiatan berlangsung. Interaksi tersebut menunjukkan besarnya minat para siswa dalam memahami hukum serta pentingnya menjaga perilaku yang sesuai dengan norma sosial dan ketentuan hukum.
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menjadi salah satu langkah preventif Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun budaya sadar hukum di lingkungan pendidikan. Melalui edukasi hukum sejak awal masa sekolah, diharapkan peserta didik mampu memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, menjunjung tinggi kedisiplinan, serta memiliki karakter yang kuat dalam menghadapi tantangan perkembangan zaman.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berkomitmen untuk terus memperluas pelaksanaan Program Jaksa Masuk Sekolah di berbagai satuan pendidikan di wilayah Nusa Tenggara Timur. Melalui kegiatan penyuluhan hukum yang berkelanjutan, Kejati NTT berharap dapat melahirkan generasi muda yang sadar hukum, berintegritas, bertanggung jawab, serta mampu menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan kondusif demi mendukung terwujudnya Generasi Emas Indonesia 2045.

