Kejaksaan Tinggi NTT Berikan Edukasi Hukum kepada Mahasiswa FH Undana tentang Peran Strategis Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Indonesia
Kupang, Nusa Tenggara Timur – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Peran Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum di Indonesia” sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Student Day Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026 bertempat di Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Gedung B).
Kegiatan penerangan hukum ini bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam sistem penegakan hukum nasional. Melalui kegiatan ini, mahasiswa Fakultas Hukum tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis mengenai hukum, tetapi juga mendapatkan gambaran praktis mengenai pelaksanaan tugas aparat penegak hukum di Indonesia.
Dalam sistem hukum Indonesia, Kejaksaan memiliki peran strategis sebagai lembaga negara yang melaksanakan kewenangan penuntutan serta tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peran Kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan proses penanganan perkara pidana, tetapi juga mencakup bidang perdata dan tata usaha negara, intelijen penegakan hukum, serta pemulihan aset negara.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, yaitu Putu Agus Eka Sabana Putra, S.H., M.H. yang menyampaikan materi mengenai konsep penegakan hukum, kedudukan Kejaksaan, serta berbagai fungsi Jaksa dalam sistem peradilan Indonesia.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki tiga dimensi utama dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, yaitu Magistraat, Officier van Justitie, dan Openbaar Ministerie. Ketiga fungsi tersebut menunjukkan bahwa tugas Jaksa tidak hanya terbatas pada proses penuntutan, tetapi juga mencakup fungsi yustisial, pengendalian manajemen penegakan hukum, serta representasi kepentingan negara dalam proses peradilan.
Selain membahas fungsi penuntutan, kegiatan ini juga memberikan pemahaman mengenai peran Jaksa dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice), pelaksanaan putusan pengadilan, kewenangan Jaksa Pengacara Negara, serta fungsi intelijen penegakan hukum dalam mendukung pencegahan dan penanganan berbagai permasalahan hukum.
Sebanyak 340 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Peserta aktif mengikuti pemaparan materi serta terlibat dalam sesi diskusi dan tanya jawab mengenai tugas Jaksa, proses penanganan perkara, serta tantangan penegakan hukum di Indonesia.
Melalui kegiatan Penerangan Hukum ini, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan dunia akademik dalam membangun generasi muda yang memiliki kesadaran hukum, profesionalitas, dan integritas.
Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam meningkatkan wawasan mahasiswa hukum mengenai praktik penegakan hukum serta mempersiapkan calon insan hukum yang menjunjung tinggi nilai keadilan, kepastian hukum, dan tanggung jawab dalam menjalankan profesinya

