Intelijen

ASISTEN BIDANG INTELIJEN

Dasar hukum:

  1. Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
  2. Peraturan Kejaksaan RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
  3. Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.

FUNGSI ASISTEN BIDANG INTELIJEN :

  1. Penyipan   perumusan   kebijaksanaan   teknis   di   bidang  intelijen berupa bimbingan, pembinaan   dan pengamanan teknis;
  2. Penyiapan  rencana,   pelaksanaan   dan   penyiapan   bahan pengendalian kegiatan intelijen peyelidikan,  pengamanan penggalangan dalam rangka kebijaksanaan penegakan hukum baik  preventif maupun  represif untuk  menangulangi hambatan, tantangan, politik, ekonomi, keuangan , sosial budaya;
  3. Pelaksanaan    kegiatan    produksi    dan    sarana    intelijen, membina dan meningkatkan kemampuan, keterampilan dan integritas  kepribadian  aparat  intelijen yustisial  membina aparat   dan   mengendalikan   kekaryaan   di    lingkungan kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
  4. Pengamanan teknis terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja bidang  personil,   kegiatan   materiil,   pemberitaan  dan dokumen dengan memperhatikan koordinasi kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah terutama dengan aparat intelijen.