Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandar Udara Internasional El Tari Kupang.
Rabu, 19 Agustus 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandar Udara Internasional El Tari Kupang, yang turut dihadiri oleh CEO Regional II PT Angkasa Pura Indonesia, Wahyudi.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam mendukung tata kelola yang profesional, efektif, efisien, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terus berperan sebagai mitra strategis dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, penegakan hukum, serta pelayanan hukum guna mendukung pelaksanaan kegiatan usaha yang berlandaskan hukum.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa aspek hukum memiliki peranan penting dalam mendukung pengambilan keputusan, pelaksanaan kegiatan operasional, pengelolaan aset, pengadaan barang dan jasa, kerja sama dengan pihak ketiga, serta penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang berpotensi timbul dalam kegiatan perusahaan.
Kejaksaan melalui Bidang Datun juga terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui pemberian pendapat hukum, pendampingan hukum, identifikasi potensi risiko, serta penyelesaian permasalahan secara profesional dan objektif. Dengan demikian, Kejaksaan hadir sebagai trusted legal advisor yang memberikan solusi hukum sekaligus mendukung terciptanya tata kelola yang baik.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan jalinan sinergi antara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandar Udara Internasional El Tari Kupang semakin kuat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak secara optimal, sekaligus memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum, khususnya dalam ruang lingkup hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
