Gedung Utama

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terdiri dari 2 Gedung. Gedung Utama digunakan untuk Sekretariak Kepala dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Bidang Pidum Kejati NTT, Bidang Pidsus Kejati NTT, serta Bidang Pengawasan.

Sedangkan gedung kedua digunakan untuk Bidang Datun Kejati NTT, Bidang Pidana Militer Kejati NTT , Aula Lopo Sasando, serta PTSP.