WAKAJATI NTT Menjadi Narasumber Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban

0

Kamis, 17 September 2026, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Dr. Wahyu Sabrudin, S.I.P., S.H., M.H., menghadiri kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, serta jajaran jaksa pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri.

Dalam kegiatan tersebut, Wakajati NTT hadir sebagai narasumber dengan membawakan materi “Pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Restitusi.” Turut menjadi narasumber dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kepala Seksi D pada Bidang Tindak Pidana Umum, B.A.S. Faomasi Jaya Laia, S.H., M.H. Selain itu, kegiatan juga menghadirkan Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati serta Kasubdit PPA PPO Polda NTT Kompol Jemy O. Noke, S.H.

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 sekaligus memperkuat sinergi dan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan perlindungan saksi dan korban, termasuk pemenuhan hak restitusi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *