Kejati NTT Laksanakan Pengamanan Pembangunan StrategisRehabilitasi Bandara Soa-Bajawa

0

Pada Selasa (15/9/2026), Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menerima pemaparan dari Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Soa–Bajawa terkait Pekerjaan Rehabilitasi Runway, Standarisasi Runway Strip dan Drainase. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kejati NTT dan dihadiri Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., Asisten Intelijen Muhammad Ahsan Thamrin, S.H., M.H., serta jajaran terkait bersama pihak UPBU Soa–Bajawa, konsultan pengawas dan penyedia pekerjaan.

Pekerjaan tersebut merupakan proyek Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada UPBU Kelas III Soa–Bajawa, dengan nilai kontrak sebesar Rp37,5 miliar dan masa pelaksanaan 155 hari kalender. Lingkup utama pekerjaan meliputi rekonstruksi runway, standarisasi runway strip, pembangunan drainase sisi udara, marking, perbaikan kerusakan serta pekerjaan persiapan.

Dalam pemaparan disampaikan bahwa progres pekerjaan saat ini mencapai 1,721%, dengan deviasi sekitar -2% dari rencana. Kondisi tersebut dipengaruhi cuaca yang berubah cepat dan ekstrem serta kejadian gempa bumi pada tahap awal pelaksanaan. Untuk mengejar ketertinggalan, pihak pelaksana melakukan penyesuaian timeline serta penambahan peralatan dan tenaga kerja, dengan target pemulihan progres pada sekitar minggu ke-8 hingga ke-10.

Sejumlah hal juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain kesiapan dan pengiriman material aspal dari Surabaya, hasil pengujian awal material agregat yang belum memenuhi persyaratan, kesiapan alat berat, serta potensi pengaruh musim hujan terhadap pekerjaan. Selain itu, aspek keselamatan penerbangan menjadi perhatian utama, khususnya terkait keberadaan peralatan maupun material di area runway dan potensi Foreign Object Debris (FOD) yang dapat mengganggu operasional penerbangan.

Kejati NTT selanjutnya akan melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) secara optimal dan berkelanjutan dengan melibatkan pihak terkait untuk mengantisipasi serta menyelesaikan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT). Pemantauan dan koordinasi akan terus dilakukan agar pekerjaan dapat berjalan aman dan lancar, serta diselesaikan tepat waktu, tepat mutu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *