Kejati NTT Bahas Tindak Lanjut Pendampingan Hukum Pembangunan K-SIGN Rote Ndao
Selasa (15/09/2026) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan rapat tindak lanjut atas permohonan pendampingan hukum (Legal Assistance) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Rapat dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., dan dihadiri oleh jajaran Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perwakilan PT Nindya Karya, serta Konsultan Pengawas.
Dalam rapat tersebut dibahas perkembangan pelaksanaan pendampingan K-SIGN yang telah dilakukan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur bersama Tim Kejaksaan Negeri Rote Ndao, termasuk berbagai permasalahan hukum yang dihadapi dalam proses penyediaan dan pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan kawasan tersebut.

KKP juga menyampaikan permohonan pendapat hukum (Legal Opinion) terkait pengadaan tanah K-SIGN sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya mengenai proses penyediaan lahan yang telah dilakukan, penetapan lokasi, validasi dan verifikasi pertanahan, serta mekanisme pembayaran ganti kerugian melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Pembahasan turut mencermati kondisi Zona 1 Tahap 1 K-SIGN yang sebagian lahannya telah dilakukan pembangunan konstruksi, sementara proses pengadaan tanah secara formal masih menghadapi sejumlah kendala. Kondisi tersebut memerlukan langkah hukum yang tepat dan terukur guna memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, masyarakat pemilik lahan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan K-SIGN.
Melalui rapat tindak lanjut ini, Kejati NTT bersama para pemangku kepentingan terus memperkuat koordinasi dan mencari solusi hukum yang tepat dalam mendukung keberlanjutan pembangunan K-SIGN, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kepentingan hukum negara dan masyarakat.

