Pidana Khusus

FUNGSI ASISTEN BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS :

  1. Penghimpunan data laporan dari Kejaksaan Negeri, pengadministrasian, penelitian, dan pengolahan serta penyiapan laporan;
  2. Perumusan kebijaksanaan teknis dan adminstratif untuk kepentingan pemberian bimbingan dan pengendalian kepada eselon bawahan dalam penyelenggaraan penanganan perkara tindak pidana khusus serta penyusunan statistik kriminal dan analisis kriminalitas;
  3. Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penyidikan penuntutan, eksekusi dan eksaminasi terhadap tindak pidana khusus, pengadministrasian dan pendokumentasian serta penyusunan statistik kriminil dan analisis kriminalitas yang bertalian dengan tindak pidana khusus;
  4. Penyiapan konsepsi bahan pertimbangan rencana pendapat dan saran untuk kepentingan penyusunan kebijaksanaan pimpinan mengenai pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam melaksanakan penanganan perkara tindak pidana khusus;
  5. Pengamanan teknis atas penanganan perkara sesuai dengan kebijaksanaan dan pengarahan yang digariskan oleh Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana khusus atau Kepala Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus terdiri atas :

1. Seksi Penyidikan;

2. Seksi Penuntutan;

3. Seksi Upaya Hukum Eksekusi & Eksaminasi;