PTSP

PTSP Kejati NTT
PTSP Kejati NTT
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menerapkan Sistem PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk berbagai pelayanan seperti Konsultasi Hukum, Pengiriman Surat, Pemeriksaan, dan layanan lainnya.

Loket PTSP pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terdapat 4 (empat) orang petugas yang siap memberikan pelayanan kepada seluruh pengunjung Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.