KEJATI NTT TINJAU LANGSUNG PEMBANGUNAN 2.100 UNIT RUMAH KHUSUS EKS PEJUANG TIMOR TIMUR DI KABUPATEN KUPANG

0

Kabupaten Kupang, 22 September 2026 – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., melakukan peninjauan langsung terhadap pembangunan 2.100 unit rumah khusus bagi eks pejuang Timor Timur yang berlokasi di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, pada Selasa (22/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kajati NTT didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT Alfons G. Loemau, S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Choirun Parapat, S.H., M.H., Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Yoni E. Malaka, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Yupiter Selan, S.H., M.H., serta Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Khusus Kejati NTT dan Kejari Kabupaten Kupang.

Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan secara langsung progres pelaksanaan pembangunan rumah khusus yang merupakan program strategis pemerintah pusat bagi masyarakat eks pejuang Timor Timur.

Kajati NTT menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan lapangan serta dokumen yang diterima, pembangunan 2.100 unit rumah khusus tersebut telah selesai dilaksanakan dengan tingkat penyelesaian mencapai 100 persen dan telah diserahterimakan kepada para penerima manfaat.

“Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa program pemerintah pusat berjalan sesuai ketentuan, tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran. Dari hasil pemantauan di lapangan, kualitas bangunan yang telah dibangun cukup baik dan program ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perhatian kepada masyarakat eks pejuang Timor Timur,” ujar Roch Adi Wibowo.

Terkait adanya laporan mengenai beberapa kerusakan minor pada sejumlah unit rumah, Kajati NTT menegaskan bahwa kondisi tersebut masih dalam tahap penanganan oleh pihak penyedia dan merupakan hal yang dapat terjadi mengingat skala pembangunan yang mencapai ribuan unit rumah.

Menurutnya, seluruh perbaikan terhadap kerusakan ringan yang ditemukan masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa konstruksi selama masa pemeliharaan proyek berlangsung.

“Masa pemeliharaan proyek masih berjalan hingga 21 Desember 2026. Pihak penyedia juga telah menyatakan komitmennya untuk melakukan perbaikan apabila ditemukan kerusakan minor pada bangunan sehingga kualitas hasil pekerjaan tetap terjaga,” jelasnya.

Selain itu, terkait beberapa unit rumah yang mengalami keretakan akibat kondisi kelayakan lahan maupun kebutuhan relokasi, Kajati NTT menyampaikan bahwa permasalahan tersebut akan terlebih dahulu dilakukan evaluasi dan perhitungan teknis oleh kementerian terkait sebelum ditentukan pemanfaatannya lebih lanjut.

“Setiap permasalahan yang ditemukan akan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku. Untuk unit-unit yang memerlukan penanganan khusus, akan dilakukan evaluasi oleh pihak kementerian sebelum nantinya dapat difungsikan kembali sesuai kebutuhan, baik sebagai fasilitas umum maupun fasilitas penunjang lainnya,” tambahnya.

Melalui peninjauan langsung ini, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya dalam mendukung pengawasan pembangunan strategis pemerintah guna memastikan manfaat program dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat serta mendorong terwujudnya tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *