Kejaksaan Tinggi NTT Berikan Edukasi Hukum kepada 1.800 Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Kupang tentang Pencegahan Tindak Kekerasan di Kampus.
Kupang, Nusa Tenggara Timur – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Tim Penerangan Hukum melaksanakan kegiatan edukasi hukum dalam rangka Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Politeknik Negeri Kupang Tahun Akademik 2026/2027 dengan tema “Pendidikan Hukum, Kesadaran Hukum dan Tindak Kekerasan di Kalangan Mahasiswa”. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 1 September 2026 bertempat di Aula Kampus Politeknik Negeri Kupang.
Kegiatan Penerangan Hukum ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dalam meningkatkan kesadaran hukum generasi muda, khususnya mahasiswa sebagai bagian dari lingkungan akademik. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diberikan pemahaman mengenai pentingnya pendidikan hukum, kepatuhan terhadap aturan, penghormatan terhadap hak orang lain, serta tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan tertib.
Tindak kekerasan di lingkungan mahasiswa menjadi salah satu perhatian penting karena dapat memberikan dampak terhadap keamanan, kenyamanan, proses pendidikan, serta kondisi psikologis korban. Kekerasan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti kekerasan fisik, verbal, psikis, perundungan, hingga kekerasan berbasis digital yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Kejati NTT menekankan bahwa pencegahan tindak kekerasan tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga melalui pendidikan hukum dan pembentukan karakter mahasiswa. Pemahaman terhadap hak dan kewajiban, penyelesaian konflik secara bijaksana, serta sikap menghormati sesama menjadi bagian penting dalam membangun budaya sadar hukum di lingkungan kampus.
Kegiatan Penerangan Hukum ini diikuti oleh 1.800 mahasiswa baru Politeknik Negeri Kupang sebagai peserta PKKMB Tahun Akademik 2026/2027. Pelaksanaan kegiatan bertujuan memberikan pembekalan hukum kepada mahasiswa baru agar memiliki kesadaran hukum, tanggung jawab sosial, kepatuhan terhadap aturan, serta komitmen menciptakan budaya kampus yang tertib dan berintegritas.
Materi disampaikan oleh Anak Agung Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur selaku Ketua Pelaksana sekaligus narasumber. Materi yang diberikan berfokus pada pemahaman hukum, kedudukan mahasiswa sebagai subjek hukum, serta pentingnya mencegah berbagai bentuk tindakan kekerasan di lingkungan kampus.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa mahasiswa tetap memiliki tanggung jawab hukum atas setiap tindakan yang dilakukan. Kampus bukan merupakan ruang yang bebas dari aturan hukum. Perbedaan pendapat, hubungan senioritas, organisasi mahasiswa, maupun aktivitas kampus tidak dapat menjadi alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan. Setiap mahasiswa memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan menghormati martabat orang lain.
Materi juga membahas berbagai bentuk tindak kekerasan, mulai dari kekerasan fisik seperti pemukulan dan tindakan yang menyebabkan luka, kekerasan verbal dan psikis berupa hinaan, ancaman, intimidasi, serta pengucilan, hingga kekerasan digital seperti cyberbullying dan penyebaran konten yang merendahkan korban.
Selain memahami bentuk kekerasan, mahasiswa diberikan pemahaman mengenai langkah yang harus dilakukan apabila terjadi tindak kekerasan, yaitu mengutamakan keselamatan korban, mencari bantuan, menyimpan bukti, mencatat kronologi kejadian, serta melaporkan melalui jalur resmi. Mahasiswa juga didorong untuk berperan aktif menciptakan lingkungan kampus yang aman, tertib, dan berbudaya hukum.
Pelaksanaan kegiatan mendapat respons positif dari peserta. Mahasiswa aktif mengikuti penyampaian materi, diskusi, dan sesi tanya jawab mengenai kesadaran hukum, kepatuhan terhadap aturan, serta tanggung jawab sosial dalam kehidupan kampus.
Kegiatan Penerangan Hukum ini menjadi bentuk sinergi antara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Politeknik Negeri Kupang dalam membangun generasi muda yang sadar hukum dan bertanggung jawab. Melalui pendekatan edukatif dan preventif, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat budaya kepatuhan hukum serta mencegah terjadinya tindak kekerasan di lingkungan pendidikan.

