Kajati NTT Pimpin Ekspose Permasalahan Hukum Bersama PT Nindya Karya dan KKP.

0

Kamis (13/08/2026) Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H. memimpin langsung kegiatan ekspose yang dilaksanakan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, yang turut dihadiri oleh perwakilan PT Nindya Karya dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kegiatan ekspose dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melakukan pendalaman dan pengkajian terhadap permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan kepentingan hukum para pihak.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan pemaparan mengenai fakta dan kronologi permasalahan, posisi hukum para pihak, dokumen serta data pendukung, ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, serta alternatif penyelesaian yang dapat ditempuh.

Kajati NTT memberikan arahan dan pendalaman terhadap aspek-aspek hukum yang dibahas, sekaligus menekankan pentingnya setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara cermat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kehadiran perwakilan PT Nindya Karya dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi dan pendalaman fakta, sehingga analisis hukum yang dilakukan dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai permasalahan yang dihadapi.

Melalui kegiatan ekspose, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terus memperkuat fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan solusi dan kepastian hukum, baik melalui Pertimbangan Hukum maupun instrumen hukum lainnya sesuai dengan kewenangan Kejaksaan.

Kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen Kejati NTT untuk memastikan setiap pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara dilakukan secara profesional, terukur, berintegritas, dan mengedepankan penyelesaian hukum yang memberikan manfaat bagi kepentingan pembangunan dan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *