Kejati NTT dan KPU Provinsi NTT Teken Perjanjian Kerja Sama untuk Perkuat Penyelenggaraan Pemilu Berintegritas.
Kejaksaan RI., Kupang, 28 Juli 2026 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi pada Selasa, 28 Juli 2026. Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Aula Lopo Sasando, Kejaksaan Tinggi NTT tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga guna mendukung penyelenggaraan pemilihan umum yang profesional, berintegritas, transparan, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.
Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang kemudian diimplementasikan pada tingkat daerah. Kerja sama tersebut berlaku selama lima tahun dengan ruang lingkup meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, penerangan dan penyuluhan hukum di bidang kepemiluan, pengamanan pembangunan strategis, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), penelusuran dan pemulihan aset, serta bentuk kerja sama lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jemris Fointuna, menyampaikan bahwa penandatanganan PKS merupakan komitmen nyata KPU Provinsi NTT dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang akuntabel dan taat hukum. Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan pemilu tidak hanya diukur dari terlaksananya setiap tahapan secara teknis, tetapi juga dari terjaganya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Jemris Fointuna menjelaskan bahwa melalui kerja sama ini, koordinasi antara KPU Provinsi NTT dan Kejati NTT akan semakin efektif, cepat, dan responsif, khususnya dalam pertukaran data dan informasi, peningkatan kesadaran hukum, pencegahan tindak pidana korupsi, serta pengawalan berbagai program strategis di bidang kepemiluan. Ia juga berharap dukungan Kejaksaan melalui fungsi intelijen penegakan hukum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan mitigasi risiko hukum sejak dini, terutama dalam proses pengadaan logistik pemilu, penyelesaian sengketa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta penelusuran dan pemulihan aset negara apabila diperlukan. Di akhir sambutannya, Ketua KPU Provinsi NTT menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT beserta seluruh jajaran atas komitmen dan sinergi yang dibangun demi mendukung penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga negara guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga kualitas demokrasi, sehingga memerlukan dukungan berbagai pemangku kepentingan agar setiap kebijakan dan tahapan penyelenggaraan pemilu memiliki kepastian hukum.
Kajati NTT menjelaskan bahwa Kejaksaan, berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang, tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memiliki peran dalam bidang intelijen penegakan hukum, Perdata dan Tata Usaha Negara, pemulihan aset, serta kewenangan lainnya yang bertujuan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, melalui PKS ini, Kejati NTT siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, penyuluhan hukum, pengamanan pembangunan strategis, pertukaran data dan informasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas KPU Provinsi NTT.
Lebih lanjut, Roch Adi Wibowo menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi ataupun mencampuri independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu, melainkan merupakan bentuk sinergi antarlembaga negara yang tetap menghormati tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Dengan adanya kolaborasi tersebut, berbagai potensi permasalahan hukum diharapkan dapat dideteksi dan diantisipasi sejak dini, sehingga setiap kebijakan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh proses penyelenggaraan pemilu.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional dan akuntabel, serta memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

