Komisi Kejaksaan RI Perkuat Pengawasan Eksternal dan Tindak Lanjut Lapdu di Kejati NTT.
Kupang – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan institusi Kejaksaan, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, bersama Komisioner Dr. Drs. Muhammad Yusuf melaksanakan kegiatan pengarahan sekaligus menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (lapdu) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 29 Juli 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Komisi Kejaksaan RI dalam memastikan mekanisme pengawasan terhadap kinerja Kejaksaan berjalan secara efektif, independen, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, rombongan Komisi Kejaksaan RI didampingi langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Dr. Wahyu Sabrudin, S.I.P., S.H., M.H., serta dihadiri oleh para Asisten, Koordinator, dan jajaran terkait di lingkungan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Kehadiran pimpinan Kejati NTT mencerminkan komitmen institusi dalam mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Kegiatan diawali dengan pengarahan dari Ketua Komisi Kejaksaan RI yang menekankan bahwa pengawasan eksternal merupakan instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. Melalui mekanisme pengawasan yang objektif dan profesional, setiap laporan masyarakat diharapkan dapat ditindaklanjuti secara cermat berdasarkan fakta, data, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, setiap proses penanganan pengaduan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi semata, tetapi juga menjadi sarana evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme aparatur Kejaksaan.

Prof. Dr. Pujiyono Suwadi dalam arahannya menegaskan bahwa setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang memiliki nilai strategis dalam mendukung pembenahan institusi. Oleh karena itu, seluruh jajaran Kejaksaan diharapkan mampu merespons setiap laporan secara cepat, objektif, terbuka, dan bertanggung jawab, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah. Menurutnya, pengawasan yang efektif bukan semata-mata bertujuan menemukan kekurangan, melainkan menjadi bagian dari proses perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Komisioner Komisi Kejaksaan RI Dr. Drs. Muhammad Yusuf turut memberikan penekanan mengenai pentingnya membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Ia mengingatkan bahwa setiap insan Adhyaksa memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelaksanaan tugas yang berlandaskan etika, transparansi, serta kepatuhan terhadap standar operasional dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain memberikan pengarahan, Komisi Kejaksaan RI juga melakukan pendalaman terhadap sejumlah laporan pengaduan yang masuk sebagai bagian dari proses monitoring dan evaluasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai penanganan setiap laporan, sekaligus memastikan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai prosedur dan prinsip keadilan. Pendalaman ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal yang bertujuan menjaga kualitas penegakan hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas institusi Kejaksaan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan Komisi Kejaksaan RI. Menurutnya, pengawasan eksternal merupakan bagian penting dalam memperkuat sistem pengawasan yang telah berjalan di lingkungan Kejaksaan. Masukan, evaluasi, serta rekomendasi yang diberikan akan menjadi bahan perbaikan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat integritas aparatur, dan mewujudkan tata kelola kelembagaan yang semakin profesional.
Melalui kegiatan ini, sinergi antara Komisi Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur diharapkan semakin memperkuat sistem pengawasan yang konstruktif, sehingga setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun institusi Kejaksaan yang semakin profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dan dipercaya oleh masyarakat.

