Kejati NTT dan Bank NTT Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum dan Optimalisasi Pemulihan Aset Perbankan.

0

Kejaksaan RI., Kupang, 30 Juli 2026 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Palacio 2 Hotel Aston Kupang ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan, mitigasi risiko hukum, serta optimalisasi pemulihan aset perbankan.

Selain penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kejati NTT dan Bank NTT, kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan para Pemimpin Cabang Bank NTT sesuai wilayah kerja masing-masing. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat koordinasi hingga tingkat kabupaten dan kota dalam memberikan layanan hukum secara cepat, efektif, dan responsif.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Yohanes Oktovianus yang mewakili Gubernur NTT, Asisten III Kota Kupang Yanuar Dally, S.H., M.Si. mewakili Wali Kota Kupang, Wakil Bupati Kupang Aurum Obe Titu Eki, S.Ars., M.Ars., Komisaris Utama Bank NTT, Komisaris Independen, jajaran Direksi Bank NTT, para Pemimpin Cabang Bank NTT se-Provinsi NTT, Pejabat Utama Kejati NTT, para Koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi NTT, serta para Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan momentum penting dalam membangun kembali sinergi yang telah terjalin dengan Kejaksaan sejak lebih dari satu dekade lalu. Menurutnya, pendampingan Kejaksaan selama ini telah memberikan kontribusi nyata, khususnya dalam penyelesaian kredit bermasalah dan pemulihan aset Bank NTT.

Ia menegaskan bahwa kerja sama ini tidak hanya difokuskan pada penyelesaian sengketa hukum, tetapi juga pada upaya preventif melalui pemberian pertimbangan hukum, pendampingan hukum, dan konsultasi agar setiap kebijakan perusahaan tetap berada dalam koridor hukum serta mendukung penerapan prinsip Good Corporate Governance.

Mewakili Gubernur Nusa Tenggara Timur, Plh. Sekretaris Daerah Provinsi NTT Yohanes Oktovianus menyampaikan bahwa Bank NTT memiliki peran strategis sebagai Bank Pembangunan Daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas akses pembiayaan, mendukung UMKM, meningkatkan inklusi keuangan, dan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, keberhasilan transformasi Bank NTT melalui Kelompok Usaha Bank (KUB) harus diimbangi dengan kepastian hukum, kepatuhan terhadap regulasi, dan tata kelola perusahaan yang baik. Oleh karena itu, sinergi dengan Kejati NTT menjadi fondasi penting dalam memperkuat akuntabilitas, mitigasi risiko hukum, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Bank NTT.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat kepastian hukum, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang berintegritas.

Menurut Kajati NTT, hukum tidak semata-mata berfungsi sebagai instrumen penyelesaian sengketa setelah suatu permasalahan terjadi, tetapi harus hadir sejak awal sebagai bagian dari proses pengambilan kebijakan. Dalam hal ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) berperan memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Pendampingan Hukum, maupun Tindakan Hukum Lain guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan badan usaha melalui pendekatan preventif.

Kajati NTT juga menegaskan bahwa keberadaan JPN bukan untuk mengambil alih kewenangan Direksi maupun Dewan Komisaris dalam menetapkan kebijakan perusahaan. Sebaliknya, JPN memberikan perspektif hukum agar setiap keputusan bisnis memiliki dasar hukum yang kuat, meminimalkan risiko hukum, serta selaras dengan prinsip Good Corporate Governance.

Lebih lanjut, Roch Adi Wibowo menekankan pentingnya optimalisasi penyelamatan dan pemulihan aset perbankan. Menurutnya, aset merupakan fondasi keberlangsungan usaha perbankan sehingga setiap aset yang berhasil diamankan dan dipulihkan akan memperkuat kemampuan bank dalam menjalankan fungsi intermediasi, memperluas pembiayaan masyarakat, serta mendukung pembangunan ekonomi daerah.

Kesepakatan Bersama tersebut mencakup berbagai ruang lingkup kerja sama, antara lain pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, Pertimbangan Hukum berupa Legal Opinion, Legal Assistance, dan Legal Audit, Tindakan Hukum Lain dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan, serta kerja sama dalam mitigasi risiko hukum dan penguatan tata kelola perusahaan. Ruang lingkup tersebut sejalan dengan tujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua institusi dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Usai penandatanganan Kesepakatan Bersama, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sinergi Jaksa Pengacara Negara dan Bank NTT dalam Memperkuat Akuntabilitas dan Optimalisasi Pemulihan Aset Perbankan.” Forum ini menjadi wadah diskusi untuk memperkuat pemahaman mengenai peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung tata kelola perusahaan, mitigasi risiko hukum, penyelamatan aset, serta peningkatan kapasitas kelembagaan Bank NTT.

Melalui kolaborasi ini, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Bank NTT berkomitmen membangun sinergi yang berkelanjutan guna menciptakan kepastian hukum, memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan daerah, serta mendukung pembangunan ekonomi dan pelayanan publik di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *