Kejati NTT Gelar Penerangan Hukum “Cerdas dan Aman Bermedia Sosial: Mengenal Sanksi Hukum dalam UU ITE” kepada IAD Wilayah NTT

0

Kupang, Nusa Tenggara Timur – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Tim Penerangan Hukum melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Cerdas dan Aman Bermedia Sosial: Mengenal Sanksi Hukum dalam UU ITE” kepada Ibu-Ibu Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Pertemuan Rutin Bulanan IAD Wilayah Nusa Tenggara Timur pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 09.00 WITA sampai dengan 10.00 WITA, bertempat di Ruang Rapat IAD Kejati NTT.

Kegiatan Penerangan Hukum ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dalam bidang penerangan dan penyuluhan hukum, khususnya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap perkembangan teknologi informasi serta penggunaan media sosial secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 70 orang peserta Ibu-Ibu Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Nusa Tenggara Timur. Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan edukasi mengenai pentingnya literasi digital, etika bermedia sosial, pemahaman terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), perlindungan data pribadi, serta konsekuensi hukum dari aktivitas di ruang digital.

Pentingnya Kesadaran Hukum dalam Bermedia Sosial

Dalam penyampaian materi dijelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Media sosial memberikan banyak manfaat, seperti mempermudah komunikasi, memperluas akses informasi, mendukung kegiatan organisasi, serta menjadi sarana berbagi edukasi dan kreativitas. Namun, kemudahan tersebut juga memiliki risiko apabila tidak disertai dengan pemahaman hukum dan tanggung jawab digital.

Tim Penerangan Hukum Kejati NTT menekankan bahwa setiap aktivitas digital, baik berupa unggahan, komentar, maupun penyebaran informasi melalui media elektronik, memiliki konsekuensi hukum dan sosial. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami batasan dalam berekspresi di ruang digital serta menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum menerima maupun membagikan informasi.

Pemahaman UU ITE dan Risiko Hukum di Ruang Digital

Materi yang disampaikan mencakup pemahaman mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai aturan yang mengatur aktivitas dan transaksi elektronik di Indonesia. Peserta diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban pengguna internet serta pentingnya mematuhi ketentuan hukum dalam menggunakan media digital.

Dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan berbagai bentuk aktivitas digital yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, seperti penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, penghinaan, ujaran kebencian, penyebaran foto atau video tanpa izin, serta penyalahgunaan data pribadi. Peserta diingatkan agar selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya dan berhati-hati dalam membuat unggahan maupun komentar di media sosial.

Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan data pribadi. Masyarakat diimbau untuk tidak membagikan informasi sensitif seperti NIK, kata sandi, kode OTP, maupun data pribadi lainnya secara sembarangan. Peserta juga diarahkan untuk meningkatkan keamanan akun dan mewaspadai berbagai modus kejahatan digital seperti phishing, penipuan daring, tautan berbahaya, dan penyamaran identitas.

Peran IAD dalam Membangun Budaya Digital yang Positif

Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa Ibu-Ibu Ikatan Adhyaksa Dharmakarini memiliki peran penting dalam membangun budaya digital yang sehat di lingkungan keluarga dan masyarakat. Sebagai bagian dari keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia, anggota IAD diharapkan dapat menjadi teladan dalam penggunaan teknologi, memberikan pendampingan kepada keluarga, serta membentuk kebiasaan bermedia sosial yang positif dan bertanggung jawab.

Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya etika bermedia sosial, seperti menggunakan bahasa yang santun, menghargai privasi dan hak orang lain, serta memahami bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas tanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejati NTT Dorong Masyarakat Bijak Menggunakan Media Sosial

Melalui kegiatan Penerangan Hukum ini, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berharap masyarakat, khususnya keluarga besar IAD Wilayah Nusa Tenggara Timur, dapat menjadi pengguna media sosial yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab.

Peserta diharapkan mampu menerapkan prinsip berpikir sebelum mengunggah, memastikan kebenaran informasi sebelum membagikan, menjaga keamanan data pribadi, serta memilih konten yang memberikan manfaat positif. Dengan meningkatnya kesadaran hukum digital, diharapkan tercipta ruang digital yang aman, tertib, santun, dan bermanfaat bagi keluarga maupun masyarakat.

Kegiatan Penerangan Hukum ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dalam melaksanakan edukasi hukum secara preventif kepada masyarakat, khususnya dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi dan berbagai tantangan hukum di ruang digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *