Kejati NTT Kawal Percepatan Sertifikasi Aset Tanah Politani Kupang.

0

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur bersama jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) melaksanakan rapat koordinasi terkait proses sertifikasi aset tanah milik Politeknik Pertanian Negeri Kupang (Politani Kupang), bertempat di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Senin (08/06/2026).

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) terhadap proses sertifikasi aset tanah milik Politani Kupang, dengan melibatkan pihak Politeknik Pertanian Negeri Kupang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang.

Dalam pertemuan tersebut dibahas hasil pengukuran aset tanah Politani Kupang yang berlokasi di Desa Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, termasuk langkah-langkah koordinasi dan sinkronisasi data guna mendukung percepatan penyelesaian proses sertifikasi aset negara.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terus berkomitmen mendukung upaya penyelamatan dan pengamanan aset negara melalui pendampingan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada terciptanya kepastian hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *