Sidang Perdata PT Pelindo di PN Kupang, Pemeriksaan Saksi Tergugat Sisilia Elfrida Sihombing

0

Sidang Perdata PT Pelindo di PN Kupang: Pemeriksaan Saksi Tergugat Sisilia Elfrida Sihombing

Kupang, 4 Agustus 2025 – Pengadilan Negeri Kupang kembali menggelar sidang perkara perdata Nomor: 59/Pdt.G/2025/PN Kpg pada Senin, 4 Agustus 2025, pukul 13.30 WITA. Perkara ini melibatkan Siti Aminah Ndoen sebagai Penggugat dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) sebagai Tergugat.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang ini memasuki agenda pemeriksaan saksi tergugat, yakni Sisilia Elfrida Sihombing.

Susunan Majelis Hakim

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, dengan susunan sebagai berikut:

  • Ketua Majelis: Putu Dima Indra, S.H.
  • Anggota Majelis:
    • Herlina Rayes, S.H., M.Hum
    • Ahmad Rosadi, S.H.
  • Panitera Pengganti: Agustintje W. Riberu, S.H.

Kehadiran Tim Hukum dan Perwakilan PT Pelindo

Dalam sidang ini, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) turut hadir untuk mewakili kepentingan hukum negara:

  • Herry C. Franklin, S.H., M.H.
  • Eirene M. Oranay, S.H., M.H.

Sementara itu, dari pihak PT Pelindo, hadir pula perwakilan perusahaan:

  • Nanda Bima Satyasandrey

Jalannya Persidangan

Sidang berlangsung hingga pukul 17.00 WITA dan berjalan dengan tertib dan lancar. Fokus utama dalam persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, Sisilia Elfrida Sihombing.

Jadwal Sidang Lanjutan

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk perkara ini pada:

  • Hari/Tanggal: Jumat, 8 Agustus 2025
  • Waktu: Pukul 08.00 WITA
  • Agenda: Pemeriksaan Setempat

Kesimpulan

Perkembangan sidang perkara perdata antara Siti Aminah Ndoen dan PT Pelindo di Pengadilan Negeri Kupang terus bergulir. Pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian, dan akan dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Setempat pada sidang berikutnya. Pantau terus informasi terkini terkait proses hukum ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *