Mediasi Sengketa Tanah Aset PT PLN UIW NTT di Kabupaten Belu: Upaya Penyelesaian Damai untuk Kantor Jaga Atapupu

0

Belu, Nusa Tenggara Timur, 27 Februari 2025 – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan mediasi terkait sengketa tanah aset Kantor Jaga Atapupu milik PT PLN (Persero) UIW NTT. Acara mediasi ini diselenggarakan pada Kamis, 27 Februari 2025, di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Belu. Mediasi ini melibatkan Tim Mediasi Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, Tim JPN Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Belu, Tim PT PLN (Persero) UIW NTT, Pemerintah Desa Jenilu, serta para pihak yang bersengketa.

Latar Belakang Sengketa Tanah Kantor Jaga Atapupu

Sengketa tanah ini bermula ketika PT PLN (Persero) UIW NTT melakukan proses pengukuran untuk pembaharuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada aset Kantor Jaga Atapupu. Selama proses tersebut, ditemukan sebuah bangunan rumah yang berada di area tanah yang telah bersertifikat HGB sejak tahun 1994. Kantor Jaga Atapupu merupakan salah satu aset strategis PT PLN yang berlokasi di Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.

Pembaharuan sertifikat HGB ini dilakukan oleh PT PLN sebagai upaya untuk mengamankan aset-aset perusahaan di wilayah Provinsi NTT, guna menghindari klaim atau sengketa dari masyarakat di masa mendatang.

Proses Mediasi dan Kendala yang Dihadapi

Meskipun mediasi telah dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak, proses ini belum mencapai kesepakatan karena salah satu pihak yang bersengketa tidak hadir. Oleh karena itu, mediasi akan dilanjutkan kembali pada pertengahan Maret 2025.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) menekankan pentingnya koordinasi dengan keluarga pihak terkait serta mengundang seluruh pihak yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa ini secara komprehensif. “Kami berharap semua pihak dapat hadir dalam mediasi berikutnya agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan adil,” ujar perwakilan JPN.

Tujuan Mediasi dan Langkah Ke Depan

Mediasi ini bertujuan untuk menemukan solusi damai yang menguntungkan semua pihak, sekaligus memastikan kejelasan status hukum tanah aset PT PLN. Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Belu berkomitmen untuk mendukung proses mediasi ini guna menghindari eskalasi konflik yang dapat menghambat pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.

PT PLN (Persero) UIW NTT menyambut baik upaya mediasi ini. “Kami berharap sengketa ini dapat diselesaikan dengan baik agar aset perusahaan dapat diamankan dan operasional kami tidak terganggu,” ujar perwakilan PT PLN.

Dampak Positif bagi Masyarakat dan Pembangunan

Penyelesaian sengketa tanah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi PT PLN dan masyarakat setempat. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendukung pembangunan infrastruktur di Provinsi NTT.

Ke depan, Kejaksaan Tinggi NTT akan terus memantau perkembangan mediasi ini dan memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa dilakukan secara transparan dan adil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *