Penyelesaian Permasalahan Tanah Kehutanan di Desa Oelpuah dan Desa Oefafi untuk Proyek SUTT 150 kV PLTMG Kupang Peaker – GI Naibonat
Kupang, Nusa Tenggara Timur, 11 Maret 2025 – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat penyelesaian terkait permasalahan tanah kehutanan di Desa Oelpuah dan Desa Oefafi yang dilalui oleh jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV PLTMG Kupang Peaker – GI Naibonat. Rapat ini diselenggarakan pada Selasa, 11 Maret 2025, di Kantor PT PLN (Persero) UPP NUSRA 3. Hadir dalam rapat ini Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi NTT beserta Tim JPN, jajaran PT PLN (Persero) UIP NUSRA, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIV Kupang, serta UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, dan Kabupaten Sabu Raijua.

Latar Belakang Permasalahan Tanah Kehutanan
Permasalahan muncul ketika PT PLN (Persero) UIP NUSRA melakukan identifikasi dan inventarisasi tanah kehutanan di Desa Oelpuah dan Desa Oefafi untuk pembangunan jalur SUTT 150 kV PLTMG Kupang Peaker – GI Naibonat. Proses ini menemui kendala karena penolakan dari Kepala Desa dan masyarakat setempat. Masyarakat mengklaim bahwa tanah kehutanan tersebut telah lama dikuasai dan dianggap sebagai tanah ulayat.
Pelaksanaan Rapat dan Temuan di Lapangan
Dalam rapat tersebut, Tim JPN menyoroti fakta bahwa masyarakat setempat telah memanfaatkan tanah kehutanan untuk kegiatan berkebun. Namun, JPN menegaskan bahwa masyarakat hanya menguasai tanah tersebut, bukan memilikinya, sehingga tidak berhak menerima uang ganti kerugian. Di sisi lain, PT PLN (Persero) telah membayar sewa penggunaan lahan kawasan hutan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 173/Menlhk/Setjen/PLA 0/4/2021. Pembayaran ganti rugi kepada masyarakat dapat menimbulkan double payment yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Solusi yang Ditawarkan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN)
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi NTT selaku JPN menekankan pentingnya memastikan hak dan kewajiban semua pihak terpenuhi. Hak masyarakat harus diakomodasi, sementara PT PLN (Persero) wajib melanjutkan proyek strategis ketenagalistrikan. Untuk mengatasi penolakan dari Kepala Desa dan masyarakat, Tim JPN akan mengadakan pertemuan dengan Kepala Desa Oelpuah guna membahas penyelesaian sengketa tanah kehutanan. Selain itu, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penanganan permasalahan tanah kawasan hutan yang mereka kuasai.

Tujuan Penyelesaian
Langkah ini bertujuan untuk memastikan proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat setempat. Dengan demikian, PT PLN (Persero) UIP NUSRA dapat menyelesaikan proyek strategisnya, sementara masyarakat tetap mendapatkan manfaat dan haknya.
Kesimpulan
Penyelesaian permasalahan tanah kehutanan di Desa Oelpuah dan Desa Oefafi ini menjadi contoh pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa lahan. Dengan pendekatan yang humanis dan transparan, diharapkan proyek SUTT 150 kV PLTMG Kupang Peaker – GI Naibonat dapat berjalan lancar, mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di NTT, sekaligus menjaga hak dan kepentingan masyarakat setempat.
