JAKSA MENYAPA Dengan Tema “Mengenal Peran Badan Pemulihan Aset dalam Menelusuri, Merampas, dan Mengembalikan Aset Negara”.

0

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melalui Tim Penyuluhan Hukum kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum “Jaksa Menyapa” dalam rangka Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 18.00–19.00 WITA di Stasiun TVRI Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini mengangkat tema “Mengenal Peran Badan Pemulihan Aset dalam Menelusuri, Merampas, dan Mengembalikan Aset Negara” dengan sasaran seluruh pemirsa TVRI NTT sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pemulihan aset dalam mendukung penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Prin-42/N.3/Kph.2/05/2026 tanggal 6 Mei 2026. Bertindak sebagai narasumber yakni Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi NTT, ANTON MARKUS LONDA, S.H., M.H., yang memaparkan secara komprehensif mengenai tugas dan fungsi Badan Pemulihan Aset (BPA) sebagai bagian penting dalam sistem penegakan hukum modern yang tidak hanya berorientasi pada pelaku tindak pidana (follow the suspect), tetapi juga menelusuri dan memulihkan hasil kejahatan (follow the money).

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa Badan Pemulihan Aset dibentuk berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bentuk penguatan sistem pemulihan aset yang terintegrasi, efektif, transparan, dan akuntabel. Kehadiran BPA juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang menegaskan pentingnya pengelolaan aset hasil tindak pidana secara optimal agar kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.

Narasumber juga menjelaskan bahwa pemulihan aset dilaksanakan melalui lima tahapan utama, yaitu penelusuran aset, pengamanan aset, pemeliharaan aset, perampasan aset, dan pengembalian aset kepada negara atau pihak yang berhak. Dalam praktiknya, proses tersebut dilakukan melalui pendekatan follow the money dengan memanfaatkan teknologi informasi, kerja sama lintas lembaga, serta koordinasi internasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA), terutama dalam menghadapi perkembangan modus penyembunyian aset di luar negeri maupun melalui instrumen keuangan modern.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa objek pemulihan aset mencakup aset riil seperti tanah, bangunan, kendaraan bermotor, dan perhiasan; aset finansial seperti rekening bank, saham, obligasi, dan reksa dana; hingga aset digital seperti kripto dan aset virtual lainnya. Seluruh aset yang berhasil ditemukan kemudian dilakukan penelitian, pencatatan, pengamanan, serta pengelolaan melalui sistem ARSSYS (Asset Recovery Secured-Data System) dan CMS (Case Management System) guna memastikan aset tetap aman dan bernilai ekonomis hingga proses hukum selesai.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian aset tindak pidana melalui pelelangan terbuka, penjualan langsung, maupun pemusnahan terhadap barang tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penyelesaian aset tersebut selanjutnya dapat disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dimanfaatkan untuk operasional instansi pemerintah, maupun dihibahkan bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Melalui kegiatan “Jaksa Menyapa” ini, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berharap masyarakat semakin memahami pentingnya peran Badan Pemulihan Aset dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan hukum yang edukatif, komunikatif, dan mudah dipahami.

Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala, di antaranya terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pemulihan aset serta luasnya wilayah Nusa Tenggara Timur yang memengaruhi pemerataan penyebaran informasi hukum. Oleh karena itu, ke depan Kejaksaan Tinggi NTT akan terus meningkatkan kualitas penyuluhan hukum melalui penguatan materi, metode komunikasi publik yang lebih efektif, serta optimalisasi sinergi lintas sektor guna mendukung terwujudnya masyarakat yang sadar hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemulihan aset negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *