Mediasi Penyerobotan Tanah Aset PT PLN UIW NTT di Kabupaten Belu: Solusi Humanis oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN)

0

Belu, Nusa Tenggara Timur, 11 Maret 2025 – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan mediasi untuk menyelesaikan sengketa tanah aset PT PLN (Persero) UIW NTT di Kantor Jaga Atapupu, Kabupaten Belu. Mediasi ini digelar pada Selasa, 11 Maret 2025, di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Tim Mediasi Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, Tim JPN Kejaksaan Tinggi NTT, Kejaksaan Negeri Belu, Tim PT PLN (Persero) UIW NTT, Pemerintah Desa Jenilu, serta para pihak yang bersengketa.

Latar Belakang Sengketa Tanah Kantor Jaga Atapupu

Sengketa tanah ini bermula ketika PT PLN (Persero) UIW NTT melakukan pengukuran ulang untuk memperbarui sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada aset Kantor Jaga Atapupu. Selama proses tersebut, ditemukan bangunan rumah yang berdiri di atas tanah yang telah bersertifikat HGB sejak tahun 1994. Kantor Jaga Atapupu merupakan aset strategis PT PLN yang terletak di Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.

Pembaruan sertifikat HGB ini dilakukan oleh PT PLN sebagai langkah untuk mengamankan aset perusahaan di Provinsi NTT, sekaligus mencegah klaim atau sengketa di masa depan.

Proses Mediasi dan Kendala yang Dihadapi

Mediasi ini bertujuan untuk menemukan solusi damai yang menguntungkan semua pihak, sekaligus memastikan kejelasan status hukum tanah aset PT PLN. Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Belu berkomitmen mendukung proses mediasi guna menghindari eskalasi konflik yang dapat menghambat pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.

Setelah melalui serangkaian diskusi, mediasi berhasil mencapai kesepakatan. Pihak yang saat ini menguasai tanah dan mendirikan bangunan di atas aset Kantor Jaga Atapupu PT PLN setuju untuk meninggalkan lokasi dan mengosongkan lahan tersebut.

Penyelesaian Humanis oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN)

Jaksa Pengacara Negara (JPN) berupaya menyelesaikan sengketa ini secara humanis dengan memberikan solusi yang manusiawi kepada pihak yang menguasai tanah. Sebagai bentuk kompensasi, JPN memberikan tali asih serta waktu 1 (satu) bulan untuk mengosongkan lahan yang ditempati.

Keputusan ini diambil karena tanah yang seharusnya menjadi pengganti bagi pihak yang bersengketa masih menjadi objek perkara di pengadilan, sehingga JPN tidak dapat mengambil langkah lebih jauh.

Pemulihan Aset Negara dan Langkah Selanjutnya

Dengan tercapainya kesepakatan dalam mediasi ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi NTT berhasil memulihkan aset negara berupa tanah Kantor Jaga Atapupu milik PT PLN. Langkah selanjutnya adalah proses pembaruan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk mengamankan dan menertibkan aset PT PLN.

Upaya ini sejalan dengan program pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendukung pembangunan infrastruktur di Provinsi NTT. Melalui kewenangan Bantuan Hukum yang dimiliki, JPN diharapkan dapat terus memulihkan aset negara yang rentan terhadap masalah seperti kurangnya pengawasan, pemanfaatan tidak optimal, dan sengketa kepemilikan, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara dan praktik korupsi.

Kesimpulan

Mediasi ini menjadi contoh nyata upaya penyelesaian sengketa tanah secara damai dan humanis. Dengan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, diharapkan sengketa serupa dapat dihindari di masa depan, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi NTT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *