Kejaksaan Tinggi NTT Gelar Ekspose Penghentian Penuntutan Berbasis Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan

0
Kegiatan ekspose virtual penghentian penuntutan berbasis Restorative Justice oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Kupang, 6 Maret 2025 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menggelar ekspose penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Kamis, 6 Maret 2025. Acara yang berlangsung secara virtual ini membahas permohonan penghentian penuntutan terhadap tersangka Abdul Hamid alias Hamid, yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Ekspose dipimpin oleh Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, bersama Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Direktur A pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., serta jajaran pejabat Kejati NTT dan Kejari Manggarai.

Kasus ini bermula dari insiden penganiayaan pada 28 September 2024 di Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, yang menyebabkan korban mengalami luka robek dan lecet. Setelah memasuki Tahap II pada 25 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Manggarai memfasilitasi proses perdamaian di Rumah Restorative Justice Kejari Manggarai. Mediasi ini melibatkan tersangka, korban, penyidik, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, yang berhasil mencapai kesepakatan damai.

Selain itu, tersangka dan korban juga menjalani proses adat Kepok, sebuah tradisi Manggarai untuk menyelesaikan konflik melalui musyawarah dan ritual simbolis. Proses ini difasilitasi oleh tokoh adat dan didukung oleh Polres Manggarai Timur.

Alasan Penghentian Penuntutan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan dengan pertimbangan:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
  3. Nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000.
  4. Telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka.
  5. Tersangka telah mengganti kerugian korban dan keduanya hidup berdampingan tanpa dendam.
  6. Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai menjamin proses Restorative Justice berlangsung tanpa unsur transaksional.

Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa Restorative Justice tidak hanya menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial.
“Restorative Justice berorientasi pada pemulihan sosial. Sinergi antara hukum dan kearifan lokal melalui upacara adat Kepok membuktikan bahwa keadilan dapat ditegakkan secara humanis,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *