Kejaksaan Tinggi NTT Terapkan Restorative Justice, Hentikan Penuntutan dalam Kasus KDRT dan Lalu Lintas

0
Kegiatan ekspose penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Tinggi NTT melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) secara virtual

Kupang, 4 Maret 2025 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dengan menggelar dua sesi ekspose penghentian penuntutan pada Selasa, 4 Maret 2025. Acara yang berlangsung secara virtual di Ruang Restorative Justice Kejati NTT ini menghadirkan kasus-kasus yang diselesaikan melalui pendekatan perdamaian antara tersangka dan korban, sebagai alternatif dari proses hukum konvensional.

Dua Sesi Ekspose, Dua Kasus Berbeda

Ekspose ini dibagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama, Kejaksaan Negeri Alor mengajukan permohonan penghentian penuntutan terhadap tersangka Hemsy Semuel Pisdon, yang didakwa melanggar Pasal 311 Ayat (3) atau Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kasus ini bermula ketika tersangka mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk dan menabrak korban, menyebabkan luka ringan hingga sedang. Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai, sehingga penuntutan dihentikan.

Sesi kedua menampilkan dua permohonan penghentian penuntutan dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan Kejaksaan Negeri Flores Timur. Kedua kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Tersangka Jek Kornelis Mulik alias Jero dari Rote Ndao dan Hendrikus Lusi Odjan alias Endi dari Flores Timur berhasil berdamai dengan korban, yang notabene adalah pasangan hidup mereka. Kedua pasangan sepakat untuk melanjutkan kehidupan rumah tangga tanpa dendam.

Alasan Penghentian Penuntutan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur E dan Direktur C Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
  3. Perdamaian telah tercapai antara tersangka dan korban.
  4. Tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga (suami-istri).
  5. Tidak ada dendam antara kedua belah pihak, dan mereka telah kembali hidup berdampingan.
  6. Masyarakat memberikan respons positif terhadap penyelesaian ini.
  7. Tersangka memiliki perilaku baik dan aktif dalam kegiatan sosial.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, para tersangka diwajibkan melakukan kerja sosial, seperti membersihkan tempat ibadah dan balai desa.

Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif tidak hanya bertujuan mengakhiri perkara hukum, tetapi juga memulihkan hubungan yang rusak akibat konflik. “Kami ingin memastikan bahwa keadilan tidak hanya berbentuk hukuman, tetapi juga harus mampu membawa pemulihan sosial bagi masyarakat. Dalam kasus KDRT ini, yang terpenting adalah bagaimana suami istri dapat kembali membangun komunikasi yang sehat dan menjaga keharmonisan keluarga mereka,” ujarnya.

Keadilan Restoratif: Solusi Humanis untuk Penyelesaian Konflik

Keberhasilan Kejati NTT dalam memfasilitasi perdamaian ini sejalan dengan kebijakan Kejaksaan Agung yang mendorong penerapan keadilan restoratif dalam perkara-perkara tertentu, terutama yang melibatkan relasi sosial yang masih dapat dipulihkan. Proses ini menjadi bukti bahwa hukum tidak selalu harus berujung pada pemidanaan, tetapi juga bisa menjadi sarana untuk membangun kembali kehidupan yang lebih baik bagi para pihak yang terlibat.

Dengan adanya penyelesaian ini, diharapkan pasangan suami istri yang sebelumnya mengalami konflik dapat menjalani kehidupan rumah tangga yang lebih harmonis dan saling mendukung. Kejati NTT juga akan terus mengawasi serta memberikan pendampingan untuk memastikan bahwa perdamaian ini benar-benar membawa perubahan positif dalam kehidupan keluarga tersebut.

Kesimpulan

Kejaksaan Tinggi NTT terus menunjukkan komitmennya dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif sebagai solusi efektif dalam penyelesaian perkara pidana. Melalui pendekatan ini, hukum menjadi lebih humanis dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Keberhasilan penyelesaian kasus melalui RJ diharapkan dapat menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *