Penyidik Pidsus Kejati NTT melakukan Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pengadaan beras premium Bulog Waingapu 2023 dan 2024
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 16.00 Wita bertempat di Kejaksaan Tinggi NTT, telah dilaksanakan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur dalam Perkara DugaanTindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pengadaan Beras Premium Pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan 2024 atas nama terdakwa :
- ZULKARNAIN (Pegawai BUMN / Eks Pemimpin Cabang Perum BULOG Cabang Waingapu) ;
- RISKY DAUD KASE (Pegawai BUMN pada Perum Bulog Kantor Wilayah NTT)
Bahwa para terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam :
Kesatu :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atau :
Kedua : Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atau :
Ketiga : Pasal 12 Huruf i Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Bahwa Para Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam melakukan Pengadaan Komoditi Beras Komersial/ Premium pada Perum BULOG Cabang Waingapu Tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 sebesar Rp. 722.142.200,00 (tujuh ratus dua puluh dua juta seratus empat puluh dua ribu dua ratus rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Khusus oleh Auditor Tim Satuan Pengawasan Internal Nomor: R-06/LHA/DU303/PW.03.03/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.
Bahwa setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti selesai selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para terdakwa di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang sejak hari ini sampai dengan 20 (dua puluh) hari ke depan (30 Agustus 2024 s/d 18 September 2024).
