Skandal Korupsi MTN Bank NTT: Kejati Tahan 5 Tersangka, Negara Rugi Rp 50 Miliar
KUPANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) oleh PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT tahun 2018.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
Penetapan dan Penahanan Tersangka
Pada Selasa, 9 Desember 2025, penyidik menetapkan H.A.R.K, mantan Kepala Divisi Treasury PT BPD NTT Tahun 2018, sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan dengan 37 pertanyaan pada Jumat, 12 Desember 2025, H.A.R.K langsung ditahan di Rutan Klas IIb Kupang selama 20 hari ke depan.

Selain H.A.R.K, Kejati NTT juga menerima pelimpahan tersangka lain (Tahap II) yang dibawa dari Jambi menuju Kupang dengan pengawalan ketat TNI AU dan petugas Lapas pada hari yang sama. Para tersangka tersebut adalah:
- LD: Pemilik manfaat (beneficial owner) PT SNP.
- DS: Mantan Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas (2014-2019).
- AI: Mantan Pjs Direktur Capital Market MNC Sekuritas.
- AE: Mantan Kepala Divisi Fixed Income MNC Sekuritas.
Sebelumnya, tersangka LD, DS, AI, dan AE telah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jambi pada 11 Desember 2025.
Kronologi dan Modus Operandi
Kasus bermula pada 27 Februari 2018, saat Divisi Treasury Bank NTT menerima penawaran investasi MTN VI Seri D dari PT SNP melalui PT MNC Sekuritas selaku Arranger. Tawaran tersebut menjanjikan bunga/kupon 10,50% dengan jangka waktu 24 bulan.
Penyidikan menemukan sejumlah fakta penyimpangan fatal:
- Laporan Keuangan Fiktif: Laporan keuangan PT SNP dimanipulasi dengan memasukkan piutang fiktif dan double pledge (jaminan ganda) agar perusahaan terlihat sehat. Hal ini diketahui oleh tersangka LD (anak Komisaris PT SNP) demi mendapatkan dana pinjaman untuk membayar utang ke bank lain, termasuk ke Bank Mandiri yang mencapai Rp 2,4 Triliun..
- Kelalaian Bank NTT: Tersangka H.A.R.K menyetujui pembelian MTN senilai Rp 50 Miliar tanpa melakukan Due Diligence (uji tuntas) dan tanpa persetujuan Direksi, yang melanggar SOP Bank NTT Nomor 81 Tahun 2016. Dana sebesar Rp 50 Miliar ditransfer pada 22 Maret 2018.
- Peran MNC Sekuritas: Tersangka DS, AI, AE, dan saudara BRS (DPO/Buron) tetap menawarkan produk tersebut meski mengetahui data PT SNP tidak benar.
Akibatnya, PT SNP gagal bayar (default) pada saat jatuh tempo tanggal 22 Maret 2020 dan tidak mampu membayar kupon yang dijanjikan.
Aliran Dana Haram (Kickback)
Selain kerugian pokok, penyidik menemukan adanya aliran dana fee tidak resmi (kickback) sebesar 3,5% – 4% dari nilai transaksi yang disamarkan melalui rekening PT Tunas Tri Artha seolah-olah sebagai agen penjual19191919.
Berikut rincian pihak yang diperkaya dari skandal ini:
- Tersangka AI: Menerima Rp 1.000.000.000.
- Tersangka AE: Menerima Rp 2.832.500.000.
- Saudara BRS (DPO): Menerima Rp 1.225.000.000.
- PT SNP: Menerima Rp 44.080.000.000.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah demi tata kelola pemerintahan yang bersih.
