Tim Pidsus Kejati NTT tetapkan 1 tersangka baru kasus rehabilitasi sekolah pasca bencana Alor 2022

0

Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali menetapkan 1 (satu) orang sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kab. Alor Tahun 2022.

Bahwa dari hasil Penyidikan, dari Keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Barang Bukti maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan QUIRINUS OPAT (ASN pada Kementerian PUPR)sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengadaan Barang Dan Jasa Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kab. Alor Tahun 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print- 206/N.3/Fd.1/04/2024 tanggal 02 April 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print- 548/N.3/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 2590/N.3/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024

Bahwa perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam dalam :

PERTAMA :

Primair          :        Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,

Subsidair      :        Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

ATAU :

KEDUA           :        Pasal 12 Huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;

ATAU :

KETIGA         :        Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tersangka QUIRINUS OPAT selaku Ketua Pokja Pemilihan Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kab. Alor Tahun 2022 yang memenangkan PT. ARAYA FLOBAMORA PERKASA yang seharusnya tidak layak atau tidak memenuhi kualifikasi sehingga mengakibatkan hasil pekerjaan dari PT. ARAYA FLOBAMORA PERKASA mengalami deviasi minus atas prestasi sebesar -15,997% (telah terpasang yaitu 84,003%).

Bahwa sebelumnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus KEJATI NTT telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kab. Alor Tahun 2022 ini, yaitu :

  1. EKO YOHAN WAHYUDI, S.T., M.Si (PNS pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT / PPK Pelaksana TA. 2022).
  2. ALBERTUS DAMIANO SENDA NOBE, S.T (Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa).
  3. AGUSTINUS YACOB PISDON  (Wiraswasta).

Bahwa perbuatan para tersangka setidak-tidaknya mengakibatkan terjadi kerugian yang telah nyata dari deviasi minus atas prestasi sebesar -15,997% senilai Rp 4.143.083.861,934 (empat milyar seratus empat puluh tiga juta delapan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah koma sembilan tiga empat sen sesuai dengan hasil pemeriksaan oleh Ahli Teknik Sipil dari Politeknik Negeri Kupang

Bahwa terhadap Tersangka QUIRINUS OPAT langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang sejak hari ini sampai dengan 20 (dua puluh) hari ke depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *