Mantan ASN tersangka kasus tanah Veteran diserahkan tim Penyidik Pidus Kejati NTT kepada Penuntut Umum
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 16.00 Wita bertempat di Kejaksaan Tinggi NTT, telah dilaksanakan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang Berupa Tanah Kepada Pihak Lain Yang Tidak Berhak atas nama terdakwa ERWIN PIGA (Pensiunan PNS /Mantan Kasubsi Pengukuran pada Kantor BPN Kota Kupang).
Bahwa terdakwa disangkakan melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP ;
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP;
Bahwa Terdakwa ERWIN PIGAbersama-sama dengan terdakwa Petrus Krisin selaku penerima tanah dan terdakwa Hartono Fransiscus Xaverius, SH. (dalam proses persidangan) didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 5.956.786.664,40 (Lima Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah Empat Puluh Sen) berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi NTT Nomor : X.IP.775/13/2023.
Bahwa setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti selesai selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap terdakwa di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang sejak hari ini sampai dengan 20 (dua puluh) hari ke depan (30 Agustus 2024 s/d 18 September 2024).
