Tahap 2 Kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024, Jaksa Penuntut Umum siap bawa kasus ke persidangan
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 16.00 Wita bertempat di Kejaksaan Tinggi NTT, telah dilaksanakan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 atas nama terdakwa :
- ZULKARNAIN (Pegawai BUMN / Eks Pemimpin Cabang Perum BULOG Cabang Waingapu) ;
- LERRY PRESLY MESSAKH (Ex. Kepala Gudang Kambajawa Kantor Cabang Perum Bulog Cabang Waingapu)
- MUHAMMAD FARHAN EFENDI (Pegawai BUMN pada Perum Bulog Kantor Wilayah NTT/ Ex. Petugas operasional pada gudang Kambajawa Waingapu)
- RISKY DAUD KASE (Pegawai BUMN pada Perum Bulog Kantor Wilayah NTT)
Bahwa para terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam :
Kesatu :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ;
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
ATAU :
Kedua :
Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa Para Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan Perusahaan Umum (Perum) Bulog mengalami kerugian keuangan perusahaan yang mana Perum Bulog merupakan Badan Usaha Milik Negara sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12.112.970.530,- ( Dua Belas Milyar Seratus Dua Belas Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Khusus Tim Satuan Pengawasan Intern (SPI) Perum Bulog Nomor: R – 05 /LHA/DU303/PW.03.03/07/2024 Tanggal 17 Juli 2024.
Bahwa setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti selesai selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para terdakwa di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang sejak hari ini sampai dengan 20 (dua puluh) hari ke depan (30 Agustus 2024 s/d 18 September 2024).
