UPACARA PERINGATAN DAN SYUKURAN HARI LAHIR KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KE-79 TAHUN 2024 SEBAGAI PENGHARGAAN DAN PENGHORMATAN PADA PERJALANAN SEJARAH KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DI MASA REVOLUSI KEMERDEKAAN
Pada Senin tanggal 2 September 2024, sekitar pukul 07.00 WITA, bertempat di lapangan upacara Kejaksaan Tinggi NTT telah berlangsung Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke 79 Tahun 20224 Tingkat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan Zet Tadung Allo, SH. MH. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT bertindak sebagai Inspektur Upacara yang diikuti oleh Ikhwan Nul Hakim, S.H. Wakajati NTT, Hotma Tambunan, S.H., M.Hum. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Muhammad Ilham SH,. MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang seluruh Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi NTT, seluruh pegawai Kejati NTT, Kejari Kota Kupang dan Kejari Kab. Kupang serta Ketua dan anggota IAD Wilayah NTT, IAD daerah Kota Kupang, dan IAD Daerah Kab. Kupang.

Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024 dalam masa transisi ini dilaksanakan secara sederhana, mandiri dan khidmat dengan memadukan antara Upacara dan Syukuran tanpa ada kegiatan lainnya pada hari Senin tanggal 2 September 2024 dengan mengusung tema besar “Hari Lahir Kejaksaan Sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal”. Tema besar ini mencerminkan komitmen kejaksaan dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocaat Generaal.
Kejaksaan Republik Indonesia secara konstitusional telah diatur pertama kali sebagai badan kehakiman lainnya dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam rapat pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan jabatan Jaksa Agung pertama kali disebutkan pada tanggal 19 Agustus 1945 berdasarkan hasil rapat kedua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia;
Bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan, Jaksa meskipun berada di bawah Departemen Kehakiman namun memiliki kewenangan yang luas, yaitu:
a) Procureur / Parket Generaal (Jaksa Agung sebagai Penyidik, Penuntut Umum dan Eksekutor tertinggi);
b) Advocaat General (Jaksa Agung memiliki kewenangan mengajukan pendapat teknis hukum dalam perkara kepada Mahkamah Agung dalam permohonan kasasi), dan
c) Solicitor Generaal (Jaksa Agung memiliki kewenangan selaku Jaksa Pengacara Negara tertinggi).
Bahwa Kejaksaan menjadi departemen yang terpisah (mandiri) melalui Rapat Kabinet pada tanggal 22 Juli 1960 yang tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 204/1960 tanggal 1 Agustus 1960, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tanggal 30 Juni 1961 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.
Meskipun menjadi mandiri dan terlepas dari Departemen Kehakiman berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961, namun Undang-Undang ini hanya menegaskan Kejaksaan sebagai alat negara penegak hukum yang bertugas sebagai penuntut umum (Pasal 1), penyelenggaraan tugas departemen Kejaksaan dilakukan Menteri/Jaksa Agung (Pasal 5), dan susunan organisasi yang diatur oleh Keputusan Presiden.
Terkait kedudukan, tugas dan wewenang Kejaksaan dalam rangka sebagai alat revolusi dan penempatan Kejaksaan dalam struktur organisasi departemen, disahkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi.
Mr. Gatot Taroenamihardja dilantik dan diangkat sebagai Jaksa Agung pertama bersamaan dengan pelantikan pejabat tinggi negara lainnya dalam rangka pembentukan kabinet presidensil pada tanggal 2 September 1945 sehingga tanggal 2 September ditetapkan sebagai Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 196 Tahun 2023 tanggal 21 Juli 2023 Tentang Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia.
Penetapan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia merupakan upaya untuk memberikan motivasi moral bagi seluruh insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya secara bertanggungjawab yang didasari pada perjalanan sejarah Kejaksaan Republik Indonesia secara utuh dan komprehensif dan juga diharapkan mampu mengejawantahkan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia dan Jaksa Agung yang dilaksanakan oleh Jaksa Agung terdahulu dan undang-undang yang mengatur tentang Kejaksaan.
Setiap tanggal 22 Juli diperingati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa sebagai momen lebih otonomnya dan mandiri lembaga Kejaksaan terlepas dari Departemen Kehakiman yang merupakan awal dari jenjang pengabdian kejaksaan kepada Nusa dan Bangsa sebagai organisasi yang mandiri.
Sedangkan tanggal 2 September yaitu tanggal pengangkatan dan pelantikan Jaksa Agung Pertama diperingati sebagai Hari Lahir Kejaksaan sebagai upaya untuk memberikan penghargaan dan penghormatan pada perjalanan sejarah Kejaksaan Republik Indonesia di masa revolusi kemerdekaan.
Selaku Inspektur Upacara, Kajati NTT Zet Tadung Allo, SH. MH., membacakan amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa penetapan Hari Lahir Kejaksaan perlu ditentukan, selain menjadi pengingat akan sejarah panjang perjuangan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penentuan hari lahir Kejaksaan ini memiliki urgensi, diantaranya :
Pertama : menegaskan keberadaan Kejaksaan sebagai lembaga yang berdiri sejak awal kemerdekaan. Hal ini menunjukkan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Kedua : meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum. Dengan memperingati hari lahirnya, Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap masalah hukum dan ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.
Ketiga : memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan di kalangan insan Adhyaksa. Peringatan ini menjadi momen bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk meningkatkan kinerja. saling mendukung dan
Keempat : mewujudkan komitmen Kejaksaan bahwa Kejaksaan dilahirkan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan selalu hadir di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan.
Penentuan dan penetapan Hari Lahir Kejaksaan pada tanggal 2 September 1945 tidak ditentukan secara tiba-tiba. Tapi melalui hasil penelitian panjang dari para Ahli Sejarah yang bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menelusuri, menemukan, dan mengumpulkan arsip-arsip nasional yang tersebar di dalam maupun di luar negeri, terutama di Belanda
Sebelum menutup amanatnya yang di bacakan oleh Kajati NTT Zet Tadung Allo, SH. MH., Jaksa Agung mengucapkan terima kasih atas segala kontribusi yang telah diberikan oleh seluruh insan Adhyaksa. Teruslah bekerja dengan penuh semangat, teruslah menjaga integritas, dan teruslah berjuang untuk mewujudkan keadilan di negeri ini. “Selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024. Teriring doa dan harapan, semoga Korps Adhyaksa semakin baik, tangguh, dan jaya serta Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa memberikan kesehatan, perlindungan, dan kekuatan kepada kita semua, sehingga dapat terus memberikan kerja dan karya nyata yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Aamiin Aamiin Yaa Rabbal Alamiin”.
Setelah Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia berakhir kemudian kegiatan dilanjutkan dengan Acara Syukuran berupa pemotongan nasi tumpeng dan pemotongan kue tart ulang tahun yang dilaksanakan di Aula Lopo Sasando Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang diikuti oleh seluruh pegawai KEJATI NTT, KEJARI Kota Kupang dan KEJARI Kabupaten Kupang.
