Plt.Kajati NTT berikan arahan kepada 300 CPNS Kejaksaan RI Tahun 2024

0

Selasa, 14 Mei 2024 bertempat di Aula Lopo Sasando Kejaksaan Tinggi NTT Plt. KAJATI NTT didampingi Asisten Pembinaan Shirley Manutede, S.H.,M.Hum, Asisten Pengawasan Gaos Wicaksono, S.H.,M.H., Kepala Bagian Tata Usaha Niko, S.H.,M.H.dan para Kasubag pada Bidang Pembinaan membuka secara resmi Kegiatan Pengarahan dan Bimbingan Teknis CPNS Kejaksaan RI TA 2023 Wilayah Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan tersebut bermaksud memberikan bekal kepada para CPNS yang baru hari pertama melapor diri di Wilayah Kejaksaan Tinggi NTT sehingga nantinya tiba di Satuan Kerja yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan Jaksa Agung, para Peserta dapat berperan aktif sesuai Tupoksi masing-masing dengan penuh rasa tanggungjawab.  Para peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut  seluruhnya berjumlah 277 orang yang berasal dari dalam maupun luar Provinsi NTT. Sesuai dengan rencana alokasi calon pegawai  Negeri Sipil Kejaksaan yang akan ditempatkan pada Satuan Kerja di wilayah NTT berjumlah 300 orang, namun dari jumlah tersebut sebanyak 23 orang belum mendapatkan surat Keputusan dari Jaksa Agung sehingga akan menyusul pada kesempatan berikutnya.

Dalam sambutannya, Plt.Kajati NTT menyampaikan selamat datang di Wilayah Nusa Tenggara Timur kepada para peserta muda CPNS yang siap bekerja agar dapat menjaga nama baik Korps Adhyaksa dengan menjaga perilaku baik itu dalam pelaksanaan tugas sehari-hari maupun dalam bersosial media melalui dunia maya. Hal ini merupakan tindak lanjut  dari Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 41 Tahun 2021 yang meminta seluruh insan Adhyaksa wajib memperhatikan Etika, Adab dan Sopan Santun dalam menggunakan Media Sosial.  

Pengarahan selanjutnya disampaikan oleh Asisten Pembinaan Kejati NTT yang menekankan apa yang telah disampaikan oleh PLT.Kajati NTT. Mantan Kajari Klungkung tersebut berpesan agar seluruh peserta tidak melakukan hal-hal yang menciderai Marwah Institusi Kejaksaan dengan bijak dalam menggunakan media sosial. Beliau juga menyampaikan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pola Hidup Sederhana agar para peserta selalu menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan.

Mantan orang nomor satu pada Kejari Kabupaten Kupang tersebut mengakhiri arahannya dengan sebuh motto yaitu “apapun juga yang kamu perbuat, perbuatlah Seperti untuk Tuhan dan bukan untuk Manusia”,  Kemudian Beliau memotivasi para peserta dengan kalimat bijak yang berbunyi “menjadi orang penting itu baik, tetapi lebih penting menjadi orang baik”. Asisten Pengawasan Gaos Wicaksono, S.H.,M.H., melanjutkan pengarahan dengan menyampaikan hal-hal yang bertentangan dengan Kode Etik Pegawai di lingkup Kejaksaan, kemudian diakhiri oleh Kepala Subbagian Keuangan ZAKEOS BETTY, S.H  dengan menyampaikan hak-hak dan kewajiban para CPNS di bidang Keuangan Seperti Besaran Gaji pokok, Tunjangan, dan hak-hak lain yang diperoleh berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Acara kemudian ditutup dengan penyerahan Simbolis Surat Perintah (SP) Plt.Kepala Kejaksaan Tinggi kepada 5 orang perwakilan CPNS diantaranya Sdri.Rani Ariani Safitri, A.Md.Bns perwakilan dari Kejati NTT, Sdr.Arif Anggororojati, S.H., perwakilan Satuan kerja untuk daratan Timor, Sdr.Andrianus Rangga Boro perwakilan dari daratan Sumba, Sdr.Mario Eutikus Kos perwakilan dari Alor dan Sdri. Roseleni Fitri Primarini Dewi, S.H. untuk satuan Kerja di daratan Flores.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *