Kasi Penkum Kejati NTT Sosialisasikan Pencegahan Pungli dan Penyimpangan dalam SPMBTahun Ajaran 2026/2027.
Selasa, 9 Juni 2026, bertempat di Ruang Guru SMA Negeri 1 Kupang, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, A.A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Dalam kegiatan tersebut, Kasi Penkum menyampaikan materi mengenai Pencegahan Penyimpangan dalam Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, dengan menekankan pentingnya penyelenggaraan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bebas dari diskriminasi maupun pungutan liar.
Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai potensi penyimpangan yang dapat terjadi dalam proses SPMB, seperti pemalsuan dokumen, manipulasi data, praktik titipan, penyalahgunaan kewenangan, hingga pungutan liar yang dapat berimplikasi hukum. Melalui sosialisasi ini, Kejaksaan Tinggi NTT mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB demi mewujudkan proses penerimaan murid baru yang jujur, adil, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
