Kejati NTT Gelar Jaksa Masuk Sekolah di SMKN 4 Kupang, Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak MPLS.

0

Dalam rangka membangun generasi muda yang berkarakter dan sadar hukum, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 4 Kupang pada Senin, 13 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) yang diselenggarakan bertepatan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru.

Mengusung tema “Pengenalan dan Pencegahan Kenakalan Remaja: Peran Pelajar dalam Pembentukan Karakter Bangsa”, penyuluhan hukum diikuti oleh 195 siswa baru. Program ini bertujuan menanamkan kesadaran hukum, membangun karakter yang berintegritas, serta membekali peserta didik dengan pemahaman mengenai berbagai bentuk kenakalan remaja beserta konsekuensi hukumnya.

Dalam penyampaian materi, narasumber dari Kejati NTT menjelaskan berbagai bentuk kenakalan remaja yang sering terjadi, seperti perundungan (bullying), penyalahgunaan media sosial, kekerasan, penyalahgunaan zat terlarang, hingga perilaku lain yang berpotensi melanggar hukum. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya mematuhi tata tertib sekolah, norma sosial, serta ketentuan hukum sebagai bekal dalam kehidupan sehari-hari.

Selain membahas aspek hukum, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah juga menekankan pentingnya pembentukan karakter melalui penerapan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, kejujuran, integritas, empati, serta kepedulian terhadap sesama. Di era digital saat ini, siswa juga diajak untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan mampu menyaring pengaruh negatif dari lingkungan maupun perkembangan teknologi.

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi penyampaian materi, diskusi, dan tanya jawab. Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi selama kegiatan berlangsung. Pendekatan komunikatif yang digunakan membuat materi penyuluhan hukum lebih mudah dipahami oleh para siswa baru.

Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berharap peserta didik memiliki pemahaman hukum sejak dini, mampu menghindari berbagai bentuk kenakalan remaja, serta menjadi pelajar yang disiplin, bertanggung jawab, dan berkarakter. Program ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan dunia pendidikan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan kondusif.

Pelaksanaan JMS di SMKN 4 Kupang merupakan wujud komitmen Kejati NTT dalam mendukung pembentukan sumber daya manusia yang unggul, berintegritas, dan sadar hukum. Edukasi hukum sejak bangku sekolah menjadi langkah preventif yang penting untuk mencetak generasi penerus bangsa yang mampu berkontribusi positif bagi masyarakat dan mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *