Asdatun Kejati NTT Hadiri rapat koordinasi pembangunan jalur transmisi SUTT 150 kV PLTMG Kupang Peaker/Panaf – GI Naibonat
(Kupang) Pada hari Jumat, 2 Februari 2024 pukul 15.00 WITA bertempat di di Meeting Room Hotel Harper, Kota Kupang. Asdatun Kejati NTT, Jaja Raharja, SH. MH, didampingi oleh seluruh pejabat dan staf bidang Datun Kejati NTT hadir Rapat Koordinasi yang dilaksanakan oleh PT. PLN (Persero) UPP Nusra 3 yang dihadiri juga oleh Asisten Manager Perizinan dan Umum PT. PLN (Persero) UPP Nusra 3, Ahmad Faisal Kurniawan.
Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan untukk membahas kegiatan Pendampingan Hukum yang dilakukan tim JPN untuk dapat mitigasi risiko pelaksanaan pembangunan jalur transmisi SUTT 150 kV PLTMG Kupang Peaker/Panaf – GI Naibonat, khususnya dalam pelaksanaan pengadaan tanah.

Kejati NTT melalui bidang Datun menjalankan perannya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam membantu menyelesaikan permasalahan dalam pelaksanaan proyek ini. Hal ini sejalan dengan pernyataan Asdatun Kejati NTT, Jaja Raharja, SH. MH di kesempatan yang sama.
“Bahwa dalam pelaksanaan Pendampingan Hukum, kami Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga dapat mengambil langkah lain sesuai tugas dan fungsi bidang Datun yakni dalam bentuk Tindakan Hukum Lain seperti Mediasi dan Fasilitasi. Mediasi atau Fasilitasi dapat dilakukan saat terjadi permasalahan atau sengketa dengan masyarakat dengan melalui proses perundingan (musyawarah) untuk mengidentifikasi masalah dan mendorong tercapainya kesepakatan bersama.” Ujar jaja.
Dengan adanya pendampingan oleh Datun Kejati NTT ini menunjukkan peran Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara dalam mengatasi masalah hukum yang dihadapi dalam pengerjaan Proyek Nasional
