SURABAYA – Pada hari Senin (11/09) siang, bertempat di Hotel Four Points by Sheraton Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra), dimana kegiatan tersebut telah dilakukan baik tindakan Pendampingan Hukum maupun Bantuan Hukum oleh Tim Jaksa Pengacara Negara. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kepala Kejaksaaan Negeri Ngada, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, beserta jajaran dari Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, selain itu turut hadir juga General Manager PT. PLN (Persero) UIP Nusra beserta jajarannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Hutama Wisnu, S.H., M.H. menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatannya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintahan, maupun kepentingan umum. Bahwa sesuai Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan lingkup yang meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada Negara atau Pemerintah, meliputi lembaga/badan Negara, lembaga/instansi Pemerintah Pusat dan daerah, BUMN/BUMD di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan Negara, menegakkan kewibawaan Pemerintah dan Negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaan Pendampingan Hukum maupun Bantuan Hukum, Asisten Perdata dan TUN pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Jaja Raharja, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara yang telah diperintahkan sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Kejaksaan No. 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, PT. PLN (Persero) UIP Nusra melakukan beberapa kegiatan pembangunan seperti Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko dan Ulumbu serta beberapa Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang berada di Pulau Timor dan Flores yang diantaranya termasuk dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pesatnya pembangunan di segala sektor, baik secara kuantitatif maupun kualitatif membuka celah terjadinya masalah hukum, sengketa hukum serta perkara hukum antara lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Khususnya di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur terdapat banyak permasalahan dalam kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum berupa penolakan dari masyarakat dalam pemberian ganti kerugian serta ditemukan juga masyarakat yang telah menghuni secara turun temurun di beberapa tempat yang termasuk Kawasan Hutan.
Dikarenakan hal tersebut Tim Jaksa Pengacara Negara bertindak sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenanganya membantu dalam menangani permasalahan-permasalahan dan mitigasi risiko hukum khususnya dalam bidang Perdata dan TUN yang berdampak pada kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh PT. PLN (Persero) UIP Nusra dengan cara berkoodinasi dengan instansi/lembaga terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Daerah setempat, serta melakukan fasilitasi dan mediasi kepada masyarakat yang terdampak pembangunan. General Manager PT. PLN (Persero) UIP Nusra, Abdul Nahwan berharap dengan adanya kegiatan rapat montoring dan evaluasi ini, Tim Jaksa Pengacara Negara dapat menyelesaiakan permasalahan yang ada serta seluruh pembangunan yang dilaksanakan oleh PT. PLN (Persero) UIP Nusra di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat segera selesai sesuai dengan target pekerjaannya.
