Asdatun Kejati NTT hadiri FGD terkait Proyek Strategis PLN di NTT
Selasa, 06 Februari 2024 bertemat di Hotel Prime Park, Mataram Nusa Tenggara Barat, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Dan Focus Group Discussion Pelaksanaan Pertimbangan Teknis Pertanahan, Pengadaan Tanah dan Sertifikasi Aset Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Lingkup Tugas PT. PLN (Persero) UIP NUSRA di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Executive Vice Presiden Legal Aset Properti dan Perijinan Terintegrasi PT PLN (Persero), General Manager PT PLN (Persero) UIP NUSRA, Asisten Perdata dan TUN Kejati NTT, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT beserta peserta lainnya.

Keterlibatan Kejaksaan Tinggi NTT melalui bidang datun tidak lain untuk menjalakan peran selaku Jaksa Pengacara Negara yang tugasnya meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain. Teknis pelaksanaan tugas JPN diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 040/A/J.A/12/2010 tentang Standar Operating Prosedur (SOP) Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan mencari solusi bersama terhadap permasalahan baik pertimbangan teknis, pengadaan, hingga sertifikasi aset tanah dalam kegiatan pembangunan Pembangkit Energi Terbarukan yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) UIP NUSRA yang berada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hasil dari kegiatan tersebut telah dilaksanakan Penandatanganan komitmen penyelesaian pekerjaan Pertimbangan Teknis Pertanahan, Pengadaan Tanah dan Sertifikasi Aset Tanah Untuk Proyek Strategis Nasional Pada Lingkup Tugas PT PLN (Persero) UIP NUSA TENGGARA di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Asisten Perdata dan TUN berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini, PT PLN (Persero) UIP NUSRA, BPN Wilayah Provinsi NTT serta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dapat saling berkoordinasi dan mendukung pembangunan yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) UIP NUSRA khususnya dalam kegiatan pengadaan tanah dan pengamanan aset milik PT PLN (Persero) yang berada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
