Asdatun Kejati NTT upayakan Kompensasi yang adil kepada masyarakat yang tanahnya digunakan untuk Bendungan Temef di Kab. TTS

0
Rapat Pembahasan Progres Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan

Rapat Pembahasan Progres Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan

Kamis, 15 Februari 2024 pada pukul 14.00 WITA telah dilaksanakan kegiatan Rapat Pembahasan Progres Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II dan Dinas PRKP Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan guna menangani permasalahan yang ada dalam proses pengadaan tanah untuk Bendungan Temef. Dari total bidang sebanyak 555 bidang, sebanyak 310 bidang telah dilakukan pembayaran uang ganti kerugian secara bertahap kepada masyarakat yang berhak dan ditemukan bahwa terhadap 245 bidang sisanya termasuk dalam wilayah Kawasan Hutan dan telah dihuni oleh masyarakat secara turun-temurun, sehingga dalam hal ini skema penanganan dalam proses pengadaan tanah yang digunakan adalah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Lahan untuk Pembangunan Nasional.

Dengan digunakannya aturan tersebut dibentuklah Tim Terpadu untuk dapat menangani permasalahan dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Temef. Dalam penyelesaian permasalahan pengadaan tanah tersebut, Asdatun Kejati NTT berharap para pihak yang tergabung dalam Tim Terpadu dapat menyelesaiakan proses pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan aturan digunakan serta seluruh masyarakat yang ada di area wilayah pembangunan Bendungan Temef dapat menerima ganti kerugian maupun kompensasi berupa santunan secara adil sesuai dengan haknya masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *