Kejati NTT utus Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk selamatkan aset Kemendikbudristek

0

Rabu, 21 Februari 2024 bertempat di Ruang Rapat Kejati NTT telah dilaksanakan kegiatan Audiensi terkait Perkara Perdata No. 69/Pdt.G/2023/PN.Olm di Pengadilan Negeri Oelamasi. Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT bersama dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara menyambut kehadiran dari Pihak Kemendikbudristek yang dalam hal ini diwakili oleh Ibu Nur Syarifah, SH. LL.M selaku Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Kemendikbudristek dan Ibu Ineke, SH. MH. selaku Kepala Biro Hukum Kemendikbudristek beserta Pihak dari Politeknik Pertanian Negeri Kupang dan Pihak dari Universitas Nusa Cendana. Kegiatan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan Perkara Perdata Nomor. 69/Pdt.G/2023/PN.Olm dalam hal ini Yabex A. Kapitan sebagai Penggugat melawan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Cq. Politeknik Pertanian Negeri Kupang sebagai Tergugat I dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur selaku Turut Tergugat II.

Sebelum adanya gugatan tersebut, Tim JPN Kejati NTT melakukan Pendampingan Hukum atas 2 (dua) objek bidang tanah bersertifikat hak milik yang dikuasai oleh Kemendikbudristek cq. Politeknik Pertanian Negeri Kupang yang hingga saat ini telah dilakukan penggarapan oleh Penggugat yang mengaku menguasai objek tanah tersebut. Dalam agenda sidang yang telah dilaksanakan telah keluar Putusan Sela dari Pengadilan Negeri Oelamasi pada tanggal 15 Februari 2024 yang pada intinya menyatakan Pengadilan Negeri Oelamasi tidak berwenang untuk mengadili perkara ini, sehingga perkara tersebut dianggap telah selesai. Dalam kegiatan Audiensi tersebut, Bapak Plt, Kejaksaan Tinggi NTT menyampaikan bahwa untuk kedepannya Pihak Kemendikbudristek dalam hal ini yang berwilayah di Provinsi NTT seperti Politeknik Negeri Kupang dan Universitas Nusa Cendana dapat mengandalkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati NTT dengan bermohon untuk dapat dilakukan Bantuan Hukum maupun Pendampingan Hukum agar dapat memitigasi risiko yang ada serta dapat berkoordinasi dengan Instansi/Lembaga lain terkait untuk dapat bersama-sama menyelamatkan aset negara khususnya milik Kemendikbudristek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *