Kejati NTT Bahas Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dalam Program Jaksa Menyapa.
Kupang, 10 Agustus 2026 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui Program Jaksa Menyapa dalam rangka Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM). Kali ini, Jaksa Menyapa mengangkat tema “Mengenal Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan pada Selasa, 4 Agustus 2026, di Stasiun TVRI Nusa Tenggara Timur dalam bentuk rekaman (tapping) sebagai materi siaran. Rekaman tersebut dijadwalkan ditayangkan melalui TVRI Nusa Tenggara Timur pada Senin, 10 Agustus 2026, pukul 18.00–19.00 WITA, sehingga informasi hukum yang disampaikan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Dalam kegiatan tersebut, Kejati NTT menghadirkan Jonathan Seleng Limbongan, S.H., M.H., Kepala Seksi A pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati NTT, dan Herman Reko Deta, S.H., Kepala Seksi C pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati NTT, sebagai narasumber. Keduanya memberikan penjelasan mengenai konsep, mekanisme, persyaratan, serta penerapan Pengakuan Bersalah atau Plea Bargain dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Dalam penyuluhan tersebut dijelaskan bahwa mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) merupakan salah satu pembaruan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Mekanisme tersebut memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengakui kesalahannya dan bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya. Sebagai konsekuensinya, terdakwa dapat memperoleh keringanan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerapan Pengakuan Bersalah diharapkan dapat mendukung proses peradilan pidana yang lebih sederhana, cepat, efektif, dan efisien, dengan tetap menjamin perlindungan hak-hak terdakwa serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Para narasumber juga menjelaskan bahwa mekanisme Plea Bargain tidak dapat diterapkan terhadap seluruh perkara pidana. Berdasarkan ketentuan KUHAP baru, mekanisme tersebut hanya dapat diterapkan terhadap perkara yang memenuhi persyaratan tertentu, antara lain terdakwa merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan memenuhi batas ancaman pidana sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Kejati NTT menegaskan bahwa penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah harus tetap memperhatikan prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta perlindungan hak asasi manusia.
Setiap terdakwa yang mengajukan Pengakuan Bersalah wajib mendapatkan pendampingan advokat. Pendampingan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa terdakwa memahami konsekuensi hukum atas pengakuannya dan bahwa pengakuan diberikan secara sadar, sukarela, serta tanpa tekanan, ancaman, paksaan, maupun penyiksaan.
Hakim juga memiliki peran penting dalam memastikan keabsahan Pengakuan Bersalah. Sebelum menerima pengakuan, hakim wajib memastikan terpenuhinya persyaratan yang ditentukan dalam KUHAP, termasuk pendampingan advokat, pemberitahuan mengenai hak-hak terdakwa, sifat sukarela dari pengakuan, serta dukungan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Dalam kesempatan tersebut, Kejati NTT juga menyampaikan perkembangan penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah di wilayah hukum Nusa Tenggara Timur sejak berlakunya KUHAP yang baru.
Tercatat terdapat 6 perkara yang mengajukan mekanisme Pengakuan Bersalah pada tahap penuntutan dan 37 perkara pada tahap persidangan. Dari 6 perkara pada tahap penuntutan, sebanyak 3 perkara telah disetujui hakim, 1 perkara masih dalam proses, dan 2 perkara ditolak. Sementara itu, 37 perkara yang diajukan pada tahap persidangan telah memperoleh persetujuan hakim untuk diproses melalui mekanisme tersebut.
Data tersebut menunjukkan bahwa implementasi Plea Bargain di wilayah Nusa Tenggara Timur mulai berjalan setelah diberlakukannya KUHAP baru. Namun, setiap permohonan tetap harus memenuhi persyaratan formil dan materiil yang telah ditentukan serta tidak diberikan secara otomatis.
Melalui Program Jaksa Menyapa, Kejati NTT terus berupaya menghadirkan informasi hukum yang edukatif, komunikatif, dan mudah dipahami oleh masyarakat. Program tersebut menjadi salah satu sarana untuk memperkuat komunikasi publik antara Kejaksaan dan masyarakat sekaligus meningkatkan literasi hukum mengenai berbagai perkembangan hukum nasional.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejati NTT untuk mendukung implementasi KUHAP baru melalui peningkatan pemahaman masyarakat dan penguatan kapasitas jajaran Kejaksaan. Berbagai upaya seperti pelatihan, Focus Group Discussion (FGD), pengarahan pimpinan, dan ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terus dilakukan untuk menyamakan pemahaman dalam penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berkomitmen untuk terus melaksanakan Program Jaksa Menyapa secara berkelanjutan dengan mengoptimalkan media penyiaran dan media digital. Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum, meningkatkan kesadaran hukum, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang profesional, humanis, dan berintegritas.
Dengan mengangkat isu Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), Program Jaksa Menyapa diharapkan dapat membantu masyarakat memahami arah pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia sekaligus memastikan bahwa penerapan mekanisme tersebut tetap berlandaskan keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan perlindungan hak asasi manusia.

