Kejaksaan Negeri Sumba Barat Selesaikan Perkara Penganiayaan Ringan Melalui Restorative Justice
upang, 27 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri Sumba Barat berhasil menyelesaikan perkara penganiayaan ringan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Ekspose virtual yang digelar di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Tinggi NTT pada Kamis, 27 Februari 2025, pukul 13.30–14.00 WITA, menandai penghentian penuntutan terhadap tersangka Kornelis Kura Wunu alias Bapa Nona. Tersangka diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP setelah terlibat dalam insiden penganiayaan terhadap keponakannya, Yohanis Jeiwu Garra.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari insiden verbal yang berujung pada penganiayaan. Korban, Yohanis Jeiwu Garra, mengucapkan kata-kata tidak pantas kepada tersangka, yang kemudian merespons dengan membacok korban menggunakan parang. Akibatnya, korban mengalami luka pada paha belakang sebelah kiri, sebagaimana dikonfirmasi melalui visum et repertum Puskesmas Lahi Huruk pada 18 Desember 2024.
Proses Restorative Justice
Setelah memasuki Tahap II pada 24 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Sumba Barat memfasilitasi proses perdamaian di Rumah Restorative Justice, Desa Katikuloku, Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat. Proses ini dihadiri oleh tersangka, korban, penyidik, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Hasilnya, korban telah memaafkan tersangka, dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Pertimbangan Penghentian Penuntutan
Dalam ekspose yang dipimpin oleh Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., selaku Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, penghentian penuntutan disetujui dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
- Perdamaian telah tercapai antara tersangka dan korban.
- Tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga (paman-keponakan).
- Tidak ada dendam antara kedua belah pihak, dan mereka telah kembali hidup berdampingan.
- Masyarakat memberikan respons positif terhadap penyelesaian ini.
- Tersangka memiliki perilaku baik dan aktif dalam kegiatan sosial.
Sebagai bagian dari sanksi sosial, tersangka diwajibkan membersihkan tempat ibadah (gereja) sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
Pernyataan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT
Ikhwan Nul Hakim, S.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, menegaskan bahwa Restorative Justice adalah pendekatan hukum yang mengutamakan penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan.
“Restorative Justice adalah solusi yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pemulihan hubungan antarindividu dan sosial. Dengan adanya perdamaian antara pelaku dan korban, hukum menjadi lebih bermakna karena memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan kehidupan tanpa dendam.”
Beliau juga menyampaikan bahwa pendekatan ini akan terus diperluas untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keharmonisan dan menyelesaikan konflik dengan cara yang konstruktif.
Kesimpulan
Keberhasilan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan yang humanis. Pendekatan ini tidak hanya menegaskan pentingnya pemulihan hubungan kekeluargaan, tetapi juga membuktikan bahwa hukum dapat menjadi sarana untuk mempererat kembali ikatan keluarga dan menciptakan harmoni di tengah masyarakat. Kejaksaan Tinggi NTT akan terus mendorong penerapan keadilan restoratif dalam kasus-kasus serupa, guna menciptakan lingkungan sosial yang lebih damai dan berkeadaban.
