Kejati NTT Sita Rp 108 Juta dalam Kasus Korupsi Pembelian MTN PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan
Kupang, 25 Februari 2025 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan berhasil menyita uang sebesar Rp 108.000.000 (seratus delapan juta Rupiah) dari MOERAD RADJASA, mantan Direktur PT. Bina Artha Sekuritas. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Utang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT. Bank NTT pada tahun 2018.
Penyidikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTT Nomor: Print-350/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 31 Mei 2024, jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-697/N.3/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024, jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-15/N.3/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-85/N.3/Fd.1/02/2025 tanggal 11 Februari 2025.
MOERAD RADJASA, yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sekitar dua minggu lalu, secara sukarela menyerahkan uang sebesar Rp 108.000.000 kepada Tim Penyidik Kejati NTT sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara. Uang hasil penyitaan tersebut telah dititipkan di rekening titipan Kejati NTT pada Bank BNI.

Komitmen Kejati NTT dalam Pemberantasan Korupsi
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung. “Penyitaan uang ini adalah bukti konkret bahwa Kejati NTT terus bergerak maju dalam mengungkap dan menindak kasus korupsi sebagai upaya memulihkan keuangan negara yang terdampak akibat tindak pidana korupsi. Kejati NTT akan terus bekerja maksimal untuk mengungkap dan menindaklanjuti perkara ini,” ujarnya.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Kejati NTT dalam menangani kasus korupsi besar yang merugikan negara. Kejati NTT juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan sekitar.
Langkah Strategis Kejati NTT
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejati NTT dalam mengamankan aset negara dan menindak tegas praktik korupsi di wilayah Nusa Tenggara Timur. Kejati NTT terus bekerja secara profesional dan transparan untuk memastikan bahwa setiap kasus korupsi ditangani dengan serius dan tuntas.
Dengan langkah ini, Kejati NTT berharap dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Keberhasilan ini juga menjadi momentum bagi Kejati NTT untuk terus meningkatkan kinerja dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah NTT.
