Kejati NTT Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, Luncurkan Klinik Hukum Gratis dan Program Unggulan 2025
Kupang, 25 Februari 2025 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) secara resmi mencanangkan kembali Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Pencanangan ini dilakukan melalui apel yang digelar di Aula Kejati NTT pada Selasa (25/2/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H., serta seluruh jajaran pegawai Kejati NTT.
Dalam acara tersebut, seluruh jajaran Kejati NTT menandatangani Komitmen Bersama dan Pakta Integritas sebagai bentuk tekad untuk mewujudkan lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kajati NTT, Zet Tadung Allo, menegaskan bahwa pencanangan ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah nyata menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Klinik Hukum Gratis untuk Masyarakat
Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, Kejati NTT meluncurkan Klinik Hukum Gratis yang akan memberikan konsultasi hukum tanpa biaya kepada masyarakat. Klinik ini akan beroperasi di kantor Kejati NTT dan satuan kerja kejaksaan di daerah, dengan melibatkan jaksa-jaksa berpengalaman.
“Klinik Hukum ini hadir sebagai wujud kepedulian kami terhadap akses keadilan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan pemahaman hukum. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan solusi hukum secara cepat, mudah, dan transparan,” tegas Kajati NTT.

Program Unggulan Kejati NTT 2025
Kejati NTT juga meluncurkan sejumlah program unggulan dalam rangka reformasi birokrasi 2025, meliputi:
- Penguatan Tugas dan Fungsi Prioritas:
- Penindakan kasus korupsi berdampak luas.
- Optimalisasi pemulihan aset korupsi.
- Penyelesaian kasus Restorative Justice (RJ) secara cepat dan berkualitas.
- Target Zero Perkara Bebas pada 2025.
- Program Peduli Lingkungan:
- Larangan penggunaan air minum kemasan di seluruh satuan kerja.
- Wajib membawa tumbler untuk mengurangi sampah plastik.
- Kampanye ikrar tidak membuang sampah sembarangan.
- Pengembangan Kapasitas SDM:
- Setiap pegawai wajib membaca minimal 1 jam sehari.
- Hari Jumat sebagai Hari Olahraga dan Membaca.
- Kartu perpustakaan menjadi syarat cuti, pendidikan, dan promosi.
- Amputasi Regenerasi Korupsi:
- Pejabat Eselon 2 dan 3 wajib menyosialisasikan 9 Nilai Integritas di sekolah-sekolah.
- Program ini menyasar siswa SMP dan SMA selama satu tahun.
Komitmen Menuju Birokrasi Bersih dan Profesional
Kajati NTT menekankan pentingnya peran seluruh jajaran Kejati NTT sebagai role model dalam menciptakan budaya integritas. “Setiap individu di Kejati NTT harus memastikan bahwa praktik koruptif tidak memiliki tempat di lingkungan kerja kita. Dengan komitmen kuat, kita bisa mewujudkan Kejati NTT sebagai institusi yang bersih dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Kajati NTT juga menyoroti pentingnya pelayanan dengan hati, di mana setiap pegawai harus memiliki soft skill dan pengetahuan hukum yang mumpuni untuk menjadi problem solver bagi masyarakat. “Kami berkomitmen mempercepat proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas,” tambahnya.
Pencanangan Zona Integritas ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mewujudkan birokrasi yang bebas korupsi dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. Dengan berbagai program unggulan dan inovasi, Kejati NTT siap menjadi contoh dalam reformasi birokrasi di Indonesia.
