Usut Korupsi Beras, Tim Penyidik Pidsus Kejati NTT tetapkan Kepala Perum Bulog Waingapu sebagai tersangka Kasus CBP Bulog Waingapu TA 2023 dan 2024

0
Penetapan dan Penahanan 1 (satu) orang sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024

Penetapan dan Penahanan 1 (satu) orang sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024

Penetapan dan Penahanan 1 (satu) orang sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024

Bahwa pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan 1 (satu) orang sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.

Bahwa dari hasil Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print-311/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1266/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024, dari Keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Barang Bukti maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Z (Pegawai BUMN / Eks Pemimpin Cabang Perum BULOG Cabang Waingapu)sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 sebagaimana diatur dan diancam dalam :

Kesatu :

Primair       :    Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ;

Subsidair    :    Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;

ATAU :

Kedua :

Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa Tersangka Z diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 10.798.221.250,- (sepuluh milyar tujuh ratus Sembilan puluh delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Khusus Tim Satuan Pengawasan Intern (SPI) PERUM BULOG Nomor : R-03/LHA/DU303/PW.03.03/ 03/2024 tanggal 19 Maret 2024 atas Permasalahan Selisih Kurang Persediaan Beras di Gudang Kambajawa Kancab Waingapu Kanwil NTT.

Bahwa terhadap Tersangka Z langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang sejak hari ini sampai dengan 20 (dua puluh) hari ke depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *