PEMBACAAN TUNTUTAN TERHADAP TERDAKWA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMANFAATAN TANAH MILIK PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR DI DESA GORONTALO, KEC. KOMODO, KAB. MANGGARAI BARAT, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR SELUAS 31.670 M2 OLEH PT. SARANA INVESTAMA MANGGABAR UNTUK PEMBANGUNAN HOTEL DAN FASILITAS PENDUKUNG LAINNYA

Pada hari Senin tanggal 25 bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, sidang lanjutan dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Desa Gorontalo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 31.670 m2 oleh PT. Sarana Investama Manggabar untuk pembangunan hotel dan fasilitas pendukung lainnya telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan (requisitoir) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Jaksa menghadirkan ke 4 (empat) orang terdakwa di hadapan Majelis Hakim untuk mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa, dengan amar tuntutan sebagai berikut :
- Terdakwa Dra.Thelma D. S. Bana selaku Kabid Pemanfaatan dan Pemindahtanganan pada Dinas Pendapatan Aset Daerah Prov. NTT Periode Tahun 2012-2026;
- Menyatakan Terdakwa Dra.Thelma D. S. Bana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan Pidana Denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentutan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
- Terdakwa Herry Pranyoto selaku Direktur PT. Sarana Investama Manggabar;
- Menyatakan Terdakwa Herry Pranyoto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan Pidana Denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentutan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
- Terdakwa Lidya Chrisanty Sunaryo selaku Direktur PT. Sarana Wisata Internusa;
- Menyatakan Terdakwa Lidya Chrisanty Sunaryo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan Pidana Denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentutan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
- Terdakwa Bahasili Papan selaku Komisaris dan Pemegang saham PT. Sarana Wisata Internusa.
- Menyatakan Terdakwa Bahasili Papan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan Pidana Denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentutan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
- Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 8.522.752.021,08 ( Delapan Milyar Lima Ratus Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Dua Puluh Satu Koma Nol Delapan Rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayarkan uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara selama 5 (Lima) Tahun.
Setelah dibacakan tuntutan pidana para terdakwa melalui kuasa Hukum masing-masing terdakwa mengajukan pembelaan (Pledoi) yang akan di bacakan pada hari rabu 27 Maret 2024, jalannya persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek, S.H, didampingi dua Hakim Anggota Lembut Adelina, S.H,. dan Mike Priyantini, S.H turut hadir Jaksa Penuntut Umum Advani Ismail Fahmi, SH. MH, Vera Triyanti Ritonga, S.H., S.E., Ak., M.Kn, Emerensiana M.F. Jehamat,SH serta kuasa hukum para terdakwa yakni Melkzon Beri.S.H,. Dr.Khresna Guntarto, S.H,. dan Dr. Yanto Ekon.
Sidang selesai pada Pukul 19.30 Wita dan ditunda pada Hari Rabu 27 Maret 2024 dengan agenda Pembelaan (Pledoi).
