PUTUSAN PRAPERADILAN ATAS GUGATAN PEMOHON JONAS SALEAN TERHADAP TERMOHON JAKSA AGUNG RI Cq. KEJASAAN TINGGI NTT

Pada hari ini Jumat tanggal 22 bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di Pengadilan Negeri Kupang sekitar pukul 14.00 Wita telah dilaksanakann pembacaan Putusan sidang Praperadilan atas gugatan Pemohon Jonas Salean terhadap Termohon Jaksa Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi NTT. Jonas Selean melakukan gugatan Praperadilan terkait penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT terhadap aset tanah beserta bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor (SHM) Nomor 839 seluas 420 M² di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang atas nama Jonas Salean. Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Rosadi dalam amar putusannya, Hakim menilai bahwa seluruh penyitaan aset tanah yang disita Jaksa Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT sudah sesuai dengan Prosedur dan sah menurut Hukum Acara, sehingga permohonan Praperadilan ditolak untuk seluruhnya.

Sidang agenda pembacaan putusan praperadilan turut dihadiri Termohon Kajati NTT, yang diwakili oleh Fredie Simanjuntak, SH.,MH., dan Pemohon yang didampingi oleh kuasa hukumnya, John Rihi Cs.
