Lanjutan Kasus Tanah di Jalan Veteran, Penyidik Pidsus Kejati NTT kembali tetapkan mantan pegawai BPN Kupang sebagai tersangka
Screenshot

Bahwa pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali menetapkan 1 (satu) orang lagi sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang Berupa Tanah Kepada Pihak Lain Yang Tidak Berhak.
Bahwa dari hasil Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print- 312 /N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1267 /N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024, dari Keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Barang Bukti maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan EP (Pensiunan PNS /Mantan Kasubsi Pengukuran pada Kantor BPN Kota Kupang)sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak sebagaimana diatur dan diancam dalam :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ;
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Bahwa Tersangka EP bersama-sama dengan terdakwa Petrus Krisin selaku penerima tanah dan terdakwa Hartono Fransiscus Xaverius, SH. (saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang dan di jadwalkan sidang pembacaan dakwaan pada tanggal 31 Mei 2024) diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 5.956.786.664,40 (Lima Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah Empat Puluh Sen) berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi NTT Nomor : X.IP.775/13/2023.
Bahwa terhadap Tersangka EP langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang sejak hari ini sampai dengan 20 (dua puluh) hari ke depan.
