Jaksa Penuntut Umum Bacakan Dakwaan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II

Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sekitar pukul 11.00 Wita Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah melaksanakan pembacaan dakwaan terhadap 5 (lima) orang terdakwa masing-masing atas nama :
- AGUS SUBARNAS, S.P., M.Si selaku PPK;
- SUNARTO, SE selaku Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta;
- I PUTU SUTA SUYASA, S.T. selaku Direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta;
- HAMDANI selaku Direktur Utama PT. Mitra Eclat Gunung Arta; dan
- YUDI HERMAWAN, A.Md selaku Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta,
Para terdakwa masing-masing di dakwa melanggar :
- Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
- Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
terhadap pembacaan Dakwaan tersebut, terdakwa AGUS SUBARNAS, S.P., M.Si, SUNARTO, SE dan YUDI HERMAWAN, A.md mengajukan Eksepsi yang akan dibacakan pada hari Senin 19 Februari 2024, sedangkan untuk terdakwa I Putu Suta Suyasa dan Hamdani agenda sidang lanjutannya adalah pemeriksaan saksi.
Adapun Jaksa Penuntut Umum yang melaksanakan pembacaan dakwaan adalah sebagai berikut:
- Salesius Guntur, S.H.
- Mourest Aryanto Kolobani, S.H.,M.H.
- Advani Ismail Fahmi, SH. MH.
- Emerensiana M.F Jehamat, S.H.
- Vera Triyanti Ritonga, S.H., S.E., Ak., M.Kn.
- Bangkit Yohannes Pangihutan Simamora, S.H.
