JPU ikuti Sidang Tipikor PEMANFAATAN TANAH MILIK PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA di Kab. Mabar

Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sekitar pukul 10.00 Wita Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah melakukan pemeriksaan saksi perkara tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Desa Gorontalo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 31.670 m2 oleh PT. Sarana Investama Manggabar untuk pembangunan hotel dan fasilitas pendukung lainnya, adapun saksi-saksi yang di mintai keterangannya di hadapan Mejelis antara lain :
- EKAWATI;
- NI NYOMAN KEMBARYANA;
- VIVI OKTAVIA;
- STHEPAN WAHYUDI;
Masing-masing saksi diperiksa dihadapan Majelis Hakim untuk memberikan keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa THELMA DEBORA BANA, HERI PRANYOTO, LIDYA CRISANTY SUNARYO dan BAHASILI PAPA.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek, S.H, didampingi dua Hakim Anggota Lembut Adelina, S.H,. dan Mike Priyantini, S.H turut hadir Jaksa Penuntut Umum Mourest Aryanto Kolobani, S.H.,M.H, Advani Ismail Fahmi, SH. MH, Vera Triyanti Ritonga, S.H., S.E., Ak., M.Kn dan Bangkit Yohannes Pangihutan Simamora, S.H serta kuasa hukum para terdakwa yakni Melkzon Beri.S.H,. Dr.Khresna Guntarto, S.H,. dan Dr. Yanto Ekon.
Sidang selesai pada pukul 17.00 Wita dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi pada hari Selasa, 20 Februari 2024.
